KARIMUN TERKINI
Polres Karimun Ungkap Rencana 'Gila' 5 Tersangka Selundupkan 1 Kg Sabu ke Kalimantan
Polres Karimun mengungkap setidaknya 18 tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1.086,13 gram selama September 2021.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Lima pria berinisial SN, AM, AD, SH dan PN tak berkutik saat dibekuk Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun.
Mereka hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke Kalimantan via Karimun - Batam.
Kelimanya ditangkap saat razia di salah satu hotel di Karimun.
Sabu-sabu diletakkan dalam kemasan teh Cina seberat satu kilogram.
Rencananya, mereka akan membawa kristal haram itu ke Kalimantan dengan memasukkannya ke anus mereka menggunakan alat kontrasepsi.
Baca juga: 7 Anggota Polres Karimun Masuk Purna Tugas, Kapolres: Hari yang Berat
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Penjual Obat Kuat yang Berjualan di Seputaran THM Jodoh
Masing-masing dari mereka sepakat untuk menyimpan 200 gram sabu-sabu ke alat vital mereka.
"Para tersangka kami tangkap lebih dulu sebelum aksi penyelundupan mereka lakukan.
Mereka sudah berbagi tugas untuk menyelundupkan sabu-sabu itu menggunakan kondom ke anus mereka," ungkap Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano dalam konferensi pers di Polres Karimun, Jumat (8/10/2021).
Tony menambahkan jika barang haram diperoleh 5 tersangka dari negeri jiran Malaysia.
Mereka diketahui merupakan jaringan Internasional dengan sistem putus.
Artinya, barang haram tersebut mereka ambil dari tempat yang telah ditentukan.
Kapolres Karimun mengungkap, terdapat 18 tersangka kasus peredaran narkoba selama September 2021.
Dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1.086,13 gram.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polresta Barelang Ekspose Kasus Narkoba Jaringan Internasional
Baca juga: 11 OKNUM Polisi Kompak Jual Sabu Hasil Tangkapan, Pangkat Bintara sampai Perwira
Atas perbuatan kelima tersangka, Polisi menjerat mereka dengan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009.
Tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.