KARIMUN TERKINI

Polres Karimun Ungkap Rencana 'Gila' 5 Tersangka Selundupkan 1 Kg Sabu ke Kalimantan

Polres Karimun mengungkap setidaknya 18 tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1.086,13 gram selama September 2021.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano saat ungkap kasus narkoba di Polres Karimun, Jumat (8/10/2021). 

"Untuk inisial U penyidik masih berupaya mencari alat bukti tambahan, sehingga berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor saat ini," tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku MR dan R akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun paling lama 15 Tahun.(TribunBatam.id/Yeni Hartati/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Karimun

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved