KARIMUN TERKINI
Polres Karimun Ungkap Rencana 'Gila' 5 Tersangka Selundupkan 1 Kg Sabu ke Kalimantan
Polres Karimun mengungkap setidaknya 18 tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1.086,13 gram selama September 2021.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano saat ungkap kasus narkoba di Polres Karimun, Jumat (8/10/2021).
"Untuk inisial U penyidik masih berupaya mencari alat bukti tambahan, sehingga berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor saat ini," tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku MR dan R akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun paling lama 15 Tahun.(TribunBatam.id/Yeni Hartati/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Karimun