ANAMBAS TERKINI

Ratusan Guru di Anambas 2 Bulan Tak Utuh Terima Gaji Gegara Disdik Salah Hitung Anggaran

DPRD Anambas bereaksi terkait nasib guru yang belum mendapat hak keuangannya secara utuh akibat ulah Disdik Anambas.

TRIBUNBATAM/RAHMATIKA
DPRD Anambas bereaksi terkait nasib ratusan guru yang belum menerima hak keuangan secara penuh 2 bulan lamanya akibat salah perhitungan di Disdik Anambas. Foto pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk guru dan tenaga kependidikan di RSUD Tarempa. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Ratusan guru di Anambas belum menerima gaji dua bulan sejak September 2021.

Tidak hanya itu, mereka diketahui baru mendapat tunjangan selama satu bulan.

Setidaknya ada 600 tenaga pengajar berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum menerima hak keuangannya secara utuh.

Penyebabnya adanya salah hitung di Dinas Pendidikan (Disdik) Anambas terkait perhitungan anggaran pada APBD murni tahun anggaran 2021.

Hal ini pun diakui oleh Kadisdik Anambas, Nurman.

Kepada sejumlah awak media, ia mengungkap jika gaji pokok dan tunjangan kerja para pahlawan tanpa tanda jasa itu memiliki nomor rekening yang berbeda.

Baca juga: Guru di Lingga Jalani Rapid Antigen Dukung Belajar Tatap Muka saat Pandemi Covid-19

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Anambas, Disdikpora Tunggu Edaran Gubernur Kepri

Saat ini, saldo gaji pokok tidak cukup untuk membayar hak keuangan para guru di Anambas itu.

Berbeda dengan saldo pada tunjangan kerja yang berlebih.

Nurman mengaku jika kondisi ini juga dialami oleh staf yang bekerja di Disdik Anambas.

Meski demikian, ia menegaskan guru berstatus PTT tetap mendapat haknya karena anggaran yang masih mencukupi.

Anggota DPRD Anambas, Yusli YS pun bereaksi keras terkait nasib ratusan guru di Anambas itu.

Ketua Komisi I DPRD Anambas itu menyarankan Kepala Daerah untuk memberi teguran keras kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis itu.

"Perihal tidak dibayarnya gaji guru dengan alasan yang sepele salah hitung.

Saya kira ini urusan bukan main-main," tegas politisi PDI Perjuangan ini, Jumat (8/10/2021).

Dengan kelalaian ini berakibat merugikan orang banyak khususnya terhadap tenaga pengajar yang merupakan instrumen utama dalam proses belajar mengajar di dunia pendidikan.

Baca juga: Soal Belajar Tatap Muka di Wilayah Level 1-3, Kadisdik Kepri: Kita Ikut Aturan Daerah

Baca juga: Pengurus Baru Alumni AMI Medan Kepri Periode 2021- 2026 Dikukuhkan

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved