ANAMBAS TERKINI
Ratusan Guru di Anambas 2 Bulan Tak Utuh Terima Gaji Gegara Disdik Salah Hitung Anggaran
DPRD Anambas bereaksi terkait nasib guru yang belum mendapat hak keuangannya secara utuh akibat ulah Disdik Anambas.
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Ratusan guru di Anambas belum menerima gaji dua bulan sejak September 2021.
Tidak hanya itu, mereka diketahui baru mendapat tunjangan selama satu bulan.
Setidaknya ada 600 tenaga pengajar berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum menerima hak keuangannya secara utuh.
Penyebabnya adanya salah hitung di Dinas Pendidikan (Disdik) Anambas terkait perhitungan anggaran pada APBD murni tahun anggaran 2021.
Hal ini pun diakui oleh Kadisdik Anambas, Nurman.
Kepada sejumlah awak media, ia mengungkap jika gaji pokok dan tunjangan kerja para pahlawan tanpa tanda jasa itu memiliki nomor rekening yang berbeda.
Baca juga: Guru di Lingga Jalani Rapid Antigen Dukung Belajar Tatap Muka saat Pandemi Covid-19
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Anambas, Disdikpora Tunggu Edaran Gubernur Kepri
Saat ini, saldo gaji pokok tidak cukup untuk membayar hak keuangan para guru di Anambas itu.
Berbeda dengan saldo pada tunjangan kerja yang berlebih.
Nurman mengaku jika kondisi ini juga dialami oleh staf yang bekerja di Disdik Anambas.
Meski demikian, ia menegaskan guru berstatus PTT tetap mendapat haknya karena anggaran yang masih mencukupi.
Anggota DPRD Anambas, Yusli YS pun bereaksi keras terkait nasib ratusan guru di Anambas itu.
Ketua Komisi I DPRD Anambas itu menyarankan Kepala Daerah untuk memberi teguran keras kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis itu.
"Perihal tidak dibayarnya gaji guru dengan alasan yang sepele salah hitung.
Saya kira ini urusan bukan main-main," tegas politisi PDI Perjuangan ini, Jumat (8/10/2021).
Dengan kelalaian ini berakibat merugikan orang banyak khususnya terhadap tenaga pengajar yang merupakan instrumen utama dalam proses belajar mengajar di dunia pendidikan.
Baca juga: Soal Belajar Tatap Muka di Wilayah Level 1-3, Kadisdik Kepri: Kita Ikut Aturan Daerah
Baca juga: Pengurus Baru Alumni AMI Medan Kepri Periode 2021- 2026 Dikukuhkan
Pemkab Anambas pun diketahui telah menerapkan reward and punishment kepada sejumlah OPD-nya.
Selain pemberian reward, maka sanksi terhadap OPD yang memberi kinerja tidak baik menurutnya harus ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Harus seimbang lah jika itu ingin diterapkan," tegasnya.
Yusli dalam hal ini mengungkapkan bahwa persoalan ini tidak pernah dibicarakan dalam pembahasan di komisi I DPRD Kepulauan Anambas.
Menurutnya, apa yang terjadi adalah murni kecerobohan OPD dan kurangnya pengawasan oleh Kepala OPD yang bersangkutan dalam menyusun anggaran belanja terutama dalam rekening belanja pegawai (gaji).
Baca juga: Disdik Kepri: Guru Wajib Rapid Test Antigen Sebelum Belajar Tatap Muka Terbatas
Baca juga: Guru SD Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Ternyata Sudah 12 Kali Beraksi
"Seperti yang kita ketahui belanja pegawai di dalam komponen belanja APBD adalah belanja wajib dan juga gaji guru adalah bagian dari hak PNS yang diterima yang telah diatur dalam UU no 5 tahun 2014 tentang ASN," terangnya.
Yusli sangat khawatir yang wajib ini saja bisa salah apalagi yang tidak wajib, atau sebaliknya justru memprioritaskan yang tidak wajib dari pada yang wajib. Ini mesti dievaluasi dan dibenahi agar tidak terulang dan merugikan orang lain.(TribunBatam.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Anambas
