Daftar Tarif PPh Orang Pribadi 2021, Golongan Ini Dikenai Pajak hingga 35 Persen
Wajib pajak yang tidak dikenai pajak penghasilan atau PPh adalah mereka yang berpenghasilan Rp 54 juta per tahun atau rata-rata Rp 4,5 juta per bulan
TRIBUNBATAM.id - Wajib pajak yang tidak dikenai pajak penghasilan atau PPh adalah mereka yang berpenghasilan Rp 54 juta per tahun atau rata-rata Rp 4,5 juta per bulan.
Golongan ini, menurut pemerintah masuk dalam golongan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Adapun penghasilan yang kena pajak adalah minimal Rp 60 juta per tahun.
Aturan ini tertera dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan DPR RI pada Sidang Paripurna pada Kamis (7/10/2021).
Angka itu diketahui lebih tinggi dari besaran penghasilan di UU sebelumnya, yakni Rp 50 juta.
"Artinya, masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kamis (7/10/2021).
Yasonna mengatakan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah, termasuk pengusaha UMKM, OP dan UMKM badan.
Baca juga: Sri Mulyani Kejar Pajak Orang Kaya, Naikkan PPh Jadi 35 Persen
Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Ajak ASN Taat Pajak dengan Lapor SPT Tahunan PPh
Dia lantas mencontohkan, pekerja dengan penghasilan Rp 9 juta per bulan sebelumnya membayar pajak Rp 3,4 juta setahun.
Namun, melalui aturan baru ini, masyarakat dengan gaji Rp 9 juta per bulan cukup membayar pajak PPh Rp 2,7 juta per tahun.
"Kenaikan batas lapis layer tarif terendah justru masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah mendapat benefit untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya," ucap Yasonna.
Di sisi lain, pemerintah menambah lapisan (bracket) teratas dengan tarif Rp 35 persen.
Tarif pajak ini dikenakan kepada orang pribadi dengan penghasilan mencapai Rp 5 miliar.
"Ini dimaksudkan untuk lebih mencerminkan keadilan bagi orang pribadi yang lebih mampu, harus membayar pajak lebih besar.
Hal ini tecermin dalam pengaturan kembali natura fringe benefit, di mana kalangan tertentu ditetapkan sebagai pajak penghasilan bagi penerimanya," pungkas Yasonna dikutip dari Kompas.
Baca juga: Bupati Bintan Apri Sujadi dan Wakil Roby Kurniawan Kompak Lapor SPT Tahunan PPh 2020
Berikut daftar penghasilan pribadi yang dikenai pajak