Senin, 1 Juni 2026

Beda Pajak Emas Batangan dan Emas Perhiasan, Ini Tips agar Tetap Untung

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf (h) dalam PMK Nomor 34/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan PPh Pasal 22 pembelian emas

Tayang:
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Beda Pajak Emas Batangan dan Emas Perhiasan, Ini Tips agar Tetap Untung 

Bahwa di tokonya pun menerapkan PPh 22 untuk logam mulia dan PPn 2 persen untuk perhiasan.

"Semua harga baik Logam Mulia maupun Perhiasan harga yang tertera di galeri 24 sudah termasuk pajak," terang Santy.

Agustina Fitria, Perencana Keuangan Oneshildt Financial Planner menyebut, saat memutuskan berinvestasi emas, investor memang harus mempertimbangkan berapa biaya atau pajak yang akan dikenakan.

Masih dikutip dari Kontan, dengan ketentuan saat penjualan emas batangan dikenakan 1,5 persen hingga 3 persen, ada baiknya menjual emas dalam jumlah yang kecil.

"Yang dikenakan pajak kan yang di atas Rp 10 juta.

Jadi itu di kisaran 10 gram. Sebaiknya jual yang pecahan kecil," saran Agustina.

Akan tetapi, investor juga harus membandingkan dengan harga saat membelinya.

Biasanya harga emas pecahan kecil jauh lebih mahal ketimbang emas pecahan besar.

Saat membeli emas juga dikutip pajak sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi bagi pembeli yang memiliki NPWP.

Sementara, potongan pajak 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Baca juga: Bea Cukai Batam Bongkar Penyelundupan Emas

Baca juga: Berinvestasi Emas Makin Mudah, Bisa Dicicil, Cek Caranya

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved