BATAM TERKINI
Dua Remaja di Batam Jadi Residivis Pencurian, Kini Ditangkap Polsek Nongsa
Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian bilang, dua remaja itu merupakan residivis kasus pencurian di Batam
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Unit Opsnal Polsek Nongsa Batam menangkap dua pelaku anak di bawah umur dengan dugaan tindak pidana pencurian.
Kedua pelaku pencurian tersebut masih remaja. Masing-masing berinisial MY (17) dan MA (15).
Mereka ditangkap pada Jumat (8/10/2021) lantaran melakukan kejahatan di dua tempat berbeda.
Yakni di Jalan Bumi Perkemahan Kelurahan Kabil, Nongsa dan di Perumahan Kavling Senjulung Baru Kelurahan Kabil Nongsa.
Kejadian ini berawal pada Senin (27/9/2021) sekira pukul 07.00 WIB. Pada saat itu korban tiba di bengkel miliknya yang beralamat di Jalan Bumi Perkemahan. Setelah itu korban langsung membuka pintu bagian depan dan masuk ke dalam bengkel.
Alangkah terkejutnya korban, melihat dinding triplek bagian dalam sudah dalam keadaan terbuka.
Selanjutnya, korban memeriksa barang-barang di dalam bengkel satu per satu dan mendapati 1 unit trapo las listrik, 1 unit trapo cas acu, 1 unit bor tangan, 1 grenda tangan, 1 kotak kunci sok, 1 kotak mata bor, 6 unit kunci T, 1 set kabel trapo las, 1 kardus isi kanvas rem, ban dalam dan paking, 1 kardus oli dan bering, 1 unit solder las kesemua barang tersebut sudah tidak ada lagi di dalam bengkelnya.
Baca juga: Pencurian Uang Nasabah, Teller Bank Palsukan Tanda Tangan hingga Kuras Rp 1,2 Miliar
Baca juga: TAK Kapok Keluar Masuk Penjara, 5 Residivis Kasus Pencurian Ungkap Cara Mereka Beraksi di Batam
Karena panik korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.
Menerima laporan tersebut, polisi mengumpulkan data dari saksi dan informasi lain. Hingga akhirnya pada Senin (8/10/2021) sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa menerima informasi bahwa ada pelaku diduga tindak pidana pencurian yang tinggal di Perumahan Kavling Bukit Pelita Indah Kabil.
Kemudian Tim Opsnal langsung bergerak menuju ke rumah yang diduga sebagai tempat tinggal pelaku pencurian. Sesampainya di rumah pelaku, tim melihat terduga pelaku sedang berada di depan rumah.
Polisi gerak cepat menangkap dua orang itu, serta mengamankan barang bukti.
Setelah dilakukan pengambangan, didapati keterangan bahwasanya pelaku juga melakukan aksi pencurian sepeda motor. Setela itu, tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
Di antaranya 1 unit sepeda motor Vega R new yang sudah dipreteli pelaku.
Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.
Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian mengatakan, kedua pelaku merupakan anak di bawah umur yang juga merupakan residivis kasus pencurian.
"Saat ini kedua terduga pelaku itu sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yudi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(*/TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1010remaja-pelaku-pencurian.jpg)