NATUNA TERKINI
Anggota Polres Natuna Terjun ke Sungai Buru Tersangka Narkoba, Temukan 16,84 Gram Sabu
Kasatnarkoba Polres Natuna, AKP Benny Syahrizal mengungkap modus tersangka dalam mengedarkan sabu-sabu.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian didampingi Kasat Narkoba Polres Natuna, AKP Benny Syahrizal memperlihatkan barang bukti kasus tindak pidana narkotika di Polres Natuna, Senin, (11/10/2021).
Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan kepada penuntut hukum Kejaksaan Negeri Natuna.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 junto 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Natuna
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ekspos-narkoba-polres-natuna-polda-kepri.jpg)