NATUNA TERKINI

Anggota Polres Natuna Terjun ke Sungai Buru Tersangka Narkoba, Temukan 16,84 Gram Sabu

Kasatnarkoba Polres Natuna, AKP Benny Syahrizal mengungkap modus tersangka dalam mengedarkan sabu-sabu.

TribunBatam.id/Istimewa
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian didampingi Kasat Narkoba Polres Natuna, AKP Benny Syahrizal memperlihatkan barang bukti kasus tindak pidana narkotika di Polres Natuna, Senin, (11/10/2021). 

Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan kepada penuntut hukum Kejaksaan Negeri Natuna.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 junto 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Natuna

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved