PERBANKAN

Apa Itu KPR Syariah? Cek Syarat Pengajuan KPR ke Bank: Angsuran tak Terpengaruh Fluktuasi Suku Bunga

Pembiayaan KPR syariah memiliki banyak keuntungan karena cicilan atau angsuran perbulan tetap, tidak terpengaruh fluktuasi suku bunga.

shutterstock
Ilustrasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Cek syarat pengajuan KPR syariah ke bank. 

TRIBUNBATAM.id - Memiliki rumah memang tidaklah mudah.

Ini karena harga rumah tidaklah murah dan membutuhkan dana yang tidak sedikit.

Memiliki rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) menjadi alternatif yang banyak dipilih, jika dana atau budget yang dimiliki terbatas.

Ada ragam KPR yang bisa dipilih, bisa KPR konvensional maupun syariah.

Pembiayaan KPR syariah memiliki banyak keuntungan karena cicilan atau angsuran perbulan tetap, tidak terpengaruh fluktuasi suku bunga.

Dikutip dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id,  KPR syariah adalah jenis pembiayaan yang bisa berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk rumah baik bekas maupun baru dengan prinsip atau akad.

Produk KPR syariah disediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS).

Baca juga: Cara dan Syarat Pengajuan KPR Subsidi di Bank BTN, Cicilan Bulanan Lebih Ringan

Baca juga: 7 Perbedaan KPR Subsidi dan Nonsubsidi, Mana yang Lebih Menguntungkan saat Membeli Rumah?

KPR syariah mengadaptasi prinsip bebas dari riba.

Perbedaan yang paling signifikan antara KPR konvensional dan syariah terletak pada proses transaksi.

Bila KPR konvensional yang dilakukan yakni transaksi uang, maka KPR syariah melakukan transaksi barang.

Akad KPR Syariah Setidaknya, ada empat jenis akad KPR Syariah, yakni akad murabahah, akad musyarakah mutanaqisah, akad istishna, serta akad ijarah mutahiyyah bit tamik.

Namun demikian, yang umum digunakan dalam pembiayaan kepemilikan rumah dan apartemen di Indonesia yakni akad murabahah atau jual beli dan akad musyarakah mutanaqisan atau kerjasama-sewa.

Berikut penjelasan jenis akad KPR syariah:

1. Akad jual beli atau akad murabahah

Pada dasarnya, murabahah yakni perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved