APLIKASI

Cara Bayar Pajak Motor Online bisa Lewat Aplikasi SIGNAL, Lebih Mudah dan Praktis

Aplikasi Signal dapat digunakan untuk mengurus pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib ...

Kompas.com
Ilustrasi STNK. Simak cara membayar pajak kendaraan lewat aplikasi Signal. 

TRIBUNBATAM.id - Pengguna sepeda motor kini semakin dimudahkan dalam urusan pembayaran pajak kendaraan. 

Jika dulu harus berlomba-lomba datang pagi ke kantor Samsat atau pelayanan SIM keliling, kini hal itu tidak perlu lagi dilakukan. 

Sebab, cara bayar pajak motor secara online sudah bisa dilakukan. 

Korlantas Polri telah menciptakan aplikasi khusus yang disebut Signal atau Samsat Digital Nasional. 

Aplikasi Signal dapat digunakan untuk mengurus pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Aplikasi Signal merupakan aplikasi generasi kedua sebagai penyempurna atau pengganti aplikasi sebelumnya yakni Samsat Online Nasional (Samolnas). 

Aplikasi ini bekerja dengan memanfaatkan pangkalan data (database) nomor kendaraan bermotor Anda dengan yang dimiliki oleh Polri. 

Nantinya pemilik kendaraan harus melakukan verifikasi identitas biometrik berupa pemindaian wajah dan data e-KTP.

Aplikasi Signal telah terhubung dengan 15 pangkalan Data Pajak Bapenda Provinsi sehingga semakin memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotornya. 

Baca juga: Cara Membuat STNK Baru Jika STNK Lama Hilang, Siapkan Dokumen Ini

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Online Bisa dari Handphone, Cek Caranya

Cara Bayar Pajak Motor Online via Signal

Membayar pajak motor via aplikasi tentu dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja sebelum masa berlaku pajak Anda habis.

Namun demikian, pastikan ponsel Anda terkoneksi dengan jaringan internet yang stabil. 

- Unduh aplikasi Signal di PlayStore dan AppStore

- Lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu jika baru pertama kali mengunduh

- Isi semua data pada kolom yang tersedia

- Setelah mengisi semua data yang diminta, lalu ketuk 'Lanjutkan'

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved