APLIKASI
Cara Bayar Pajak Motor Online bisa Lewat Aplikasi SIGNAL, Lebih Mudah dan Praktis
Aplikasi Signal dapat digunakan untuk mengurus pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib ...
TRIBUNBATAM.id - Pengguna sepeda motor kini semakin dimudahkan dalam urusan pembayaran pajak kendaraan.
Jika dulu harus berlomba-lomba datang pagi ke kantor Samsat atau pelayanan SIM keliling, kini hal itu tidak perlu lagi dilakukan.
Sebab, cara bayar pajak motor secara online sudah bisa dilakukan.
Korlantas Polri telah menciptakan aplikasi khusus yang disebut Signal atau Samsat Digital Nasional.
Aplikasi Signal dapat digunakan untuk mengurus pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Aplikasi Signal merupakan aplikasi generasi kedua sebagai penyempurna atau pengganti aplikasi sebelumnya yakni Samsat Online Nasional (Samolnas).
Aplikasi ini bekerja dengan memanfaatkan pangkalan data (database) nomor kendaraan bermotor Anda dengan yang dimiliki oleh Polri.
Nantinya pemilik kendaraan harus melakukan verifikasi identitas biometrik berupa pemindaian wajah dan data e-KTP.
Aplikasi Signal telah terhubung dengan 15 pangkalan Data Pajak Bapenda Provinsi sehingga semakin memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotornya.
Baca juga: Cara Membuat STNK Baru Jika STNK Lama Hilang, Siapkan Dokumen Ini
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Online Bisa dari Handphone, Cek Caranya
Cara Bayar Pajak Motor Online via Signal
Membayar pajak motor via aplikasi tentu dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja sebelum masa berlaku pajak Anda habis.
Namun demikian, pastikan ponsel Anda terkoneksi dengan jaringan internet yang stabil.
- Unduh aplikasi Signal di PlayStore dan AppStore
- Lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu jika baru pertama kali mengunduh
- Isi semua data pada kolom yang tersedia
- Setelah mengisi semua data yang diminta, lalu ketuk 'Lanjutkan'
- Jika data-data terisi dengan benar maka sistem akan menampilkan data lengkap kendaraan yang pajaknya akan dibayarkan beserta nilai pajaknya
- Kemudian, Anda akan menerima kode pembayaran dengan masa berlaku bayar selama 2 jam setelah kode diterima
Baca juga: Cara Cetak Akta Lahir dan Kartu Keluarga secara Mandiri di Rumah Tidak Perlu ke Disdukcapil
Baca juga: Cara Membuat Watermark pada e-KTP Agar Terhindar dari Pencurian Data Pribadi
- Segera lakukan pembayaran ke bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, dan Permata. Selain itu, Anda juga bisa bayar via Tokopedia
- Perlu diketahui, pembayaran akan dikenai biaya administrasi
- Selanjutnya, setelah proses pembayaran telah selesai dilakukan, Anda akan menerima e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK dengan masa berlaku 30 hari
- TBKP/SKPD dan stiker Pengesahan STNK akan dikirim SAMSAT ke alamat Anda melalui jasa ekspedisi resmi yang ditunjuk.
Perlu diketahui, cara bayar pajak motor secara online melalui aplikasi Signal hanya melayani pembayaran STNK tahunan dengan batas waktu keterlambatan bayar atau pajak STNK mati tidak lebih dari satu tahun.
Selain itu, jika alamat wajib pajak berbeda, Anda bisa menghubungi atau mendatangi kantor Samsat setempat untuk keterangan lebih lanjut.
(*)
Simak berita terupdate lainnya di Google News