Polisi Terbukti Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis Remaja Divonis Mati Oleh Pengadilan
Hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.
Editor:
Eko Setiawan
Tribun Batam / ist
Polisi bernama Aipda Roni Syahputra bertugas di Polres Pelabuhan Belawan Polda Sumatera Utara. Aipda Roni SyahputraDivonis Mati Pengadilan
Selanjutnya, terdakwa membunuh kedua korban dengan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal.
Wajah kedua korban sempat dilakban, sebelum dibuang ke dua lokasi terpisah.
"Mayat korban dibuang di Kecamatan Medan Barat tergeletak di pinggir Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat dan di pinggir jalan di Kabupaten Serdangbedagai," pungkas jaksa.(cr21/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi yang Bunuh dan Rudapaksa Dua Gadis Dijatuhi Hukuman Mati oleh Hakim PN Medan