Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Naik Pesawat di Masa PPKM 5-18 Oktober? Ini Aturan dan Penjelasannya

Kabar baik bagi keluarga memiliki anak usia di bawah 12 tahun dan ingin bepergian naik pesawat terbang di masa PPKM sudah bisa dilakukan dengan syarat

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Naik Pesawat di Masa PPKM 5-18 Oktober? Ini Aturan dan Penjelasannya. Sejumlah penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim, Selasa (6/7/2021) 

Aturan ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.

Adapun untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil H-1 keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Baca juga: Kepri PPKM Level 1, Jumlah Penumpang Tiba di Bandara Hang Nadim Batam Mulai Naik

Baca juga: Walikota Tanjung Pinang: Peran Ketua RT dan RW Penting Hingga PPKM Level 1

Namun, apabila baru memperoleh vaksin dosis pertama pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil H-2 keberangkatan.

"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," bunyi Inmendagri.

Aturan perjalanan serupa juga berlaku pada daerah yang menerapkan PPKM level 3-4 di luar Jawa-Bali.

Di luar Jawa-Bali PPKM juga berlaku 14 hari selama 5-18 Oktober 2021.

Adapun wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, seperti dikutip dari Kompas, pada wilayah level 3 kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen.

Pada wilayah level 2 dan 1 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Sementara, di wilayah level 3-4 luar Jawa-Bali kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 dan 1 diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Baca juga: ATURAN Naik Pesawat di Bandara Hang Nadim Batam, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib PCR

Baca juga: Dokumen Wajib Penumpang Pesawat Terbang Lion Air, Garuda dan Citilink Periode PPKM 5-18 Oktober 2021

Cukup tes antigen

General Manager BUBU Hang Nadim Batam, Bambang Soepriono mengatakan, aturan penerbangan di tengah PPKM Level 2 ini, untuk orang dewasa cukup dengan persyaratan tes antigen.

Atau, calon penumpang bisa melakukan tes Covid-19 berdasarkan aturan dari tujuan perjalanan.

Bambang mengakui sejak adanya kelonggaran aturan ini anak di bawah usia 12 tahun bisa naik pesawat terbang dan tes antigen Covid-19, jumlah penumpang di Bandara Hang Nadim melonjak drastis.

Hal ini terlihat sejak data per tanggal 9,10 hingga 11 Oktober 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved