Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Naik Pesawat di Masa PPKM 5-18 Oktober? Ini Aturan dan Penjelasannya
Kabar baik bagi keluarga memiliki anak usia di bawah 12 tahun dan ingin bepergian naik pesawat terbang di masa PPKM sudah bisa dilakukan dengan syarat
Aturan ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.
Adapun untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil H-1 keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
Baca juga: Kepri PPKM Level 1, Jumlah Penumpang Tiba di Bandara Hang Nadim Batam Mulai Naik
Baca juga: Walikota Tanjung Pinang: Peran Ketua RT dan RW Penting Hingga PPKM Level 1
Namun, apabila baru memperoleh vaksin dosis pertama pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil H-2 keberangkatan.
"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," bunyi Inmendagri.
Aturan perjalanan serupa juga berlaku pada daerah yang menerapkan PPKM level 3-4 di luar Jawa-Bali.
Di luar Jawa-Bali PPKM juga berlaku 14 hari selama 5-18 Oktober 2021.
Adapun wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kemudian, seperti dikutip dari Kompas, pada wilayah level 3 kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen.
Pada wilayah level 2 dan 1 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Sementara, di wilayah level 3-4 luar Jawa-Bali kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 dan 1 diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Baca juga: ATURAN Naik Pesawat di Bandara Hang Nadim Batam, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib PCR
Baca juga: Dokumen Wajib Penumpang Pesawat Terbang Lion Air, Garuda dan Citilink Periode PPKM 5-18 Oktober 2021
Cukup tes antigen
General Manager BUBU Hang Nadim Batam, Bambang Soepriono mengatakan, aturan penerbangan di tengah PPKM Level 2 ini, untuk orang dewasa cukup dengan persyaratan tes antigen.
Atau, calon penumpang bisa melakukan tes Covid-19 berdasarkan aturan dari tujuan perjalanan.
Bambang mengakui sejak adanya kelonggaran aturan ini anak di bawah usia 12 tahun bisa naik pesawat terbang dan tes antigen Covid-19, jumlah penumpang di Bandara Hang Nadim melonjak drastis.
Hal ini terlihat sejak data per tanggal 9,10 hingga 11 Oktober 2021.