Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Naik Pesawat di Masa PPKM 5-18 Oktober? Ini Aturan dan Penjelasannya

Kabar baik bagi keluarga memiliki anak usia di bawah 12 tahun dan ingin bepergian naik pesawat terbang di masa PPKM sudah bisa dilakukan dengan syarat

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Naik Pesawat di Masa PPKM 5-18 Oktober? Ini Aturan dan Penjelasannya. Sejumlah penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim, Selasa (6/7/2021) 

TRIBUNBATAM.id - Kabar baik bagi keluarga yang memiliki anak usia di bawah 12 tahun dan ingin bepergian naik pesawat terbang di masa PPKM.

Mereka kini bisa bepergian naik pesawat terbang dengan tetap mengikuti sejumlah persyaratan wajib.

Kelonggaran anak usia di bawah 12 tahun yang kini bisa naik pesawat, sebenarnya bertentangan dengan aturan Kementerian Kesehatan yang belum membolehkan hal itu.

Namun di lapangan terjadi diskresi, di mana anak terpaksa harus berangkat atau ikut ke luar kota karena orangtuanya pindah tugas, pindah sekolah atau keperluan lain.

General Manager Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Bambang menjelaskan, kepentingan yang mengharuskan si anak ikut bersama orangtuanya naik pesawat jadi diskresi dari aturan Kemenkes.

"Misalnya kalau orangtuanya pindah tugas, atau ada kepentingan lain," kata Bambang Soepriono saat ditemui di ruangannya, Selasa (12/10/2021).

Selain itu, anak di bawah 12 tahun wajib PCR.

"Karena mereka belum divaksin Covid-19," ujarnya lagi.

Baca juga: Karimun PPKM Level 1? Satgas Covid-19 Kepri: Mudah-Mudahan Dapat Lebih Baik

Baca juga: Tanjung Pinang Tambah 1 Kasus Covid-19 Baru, Ibu Kota Kepri Masih PPKM Level I

Sekadar informasi, pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM hingga 18 Oktober 2021.

Selama kebijakan diterapkan, berlaku aturan perjalanan domestik, baik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.

Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali, seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.

"Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," demikian bunyi Inmendagri.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 keberangkatan.

Sementara, untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved