Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Naik Pesawat di Masa PPKM 5-18 Oktober? Ini Aturan dan Penjelasannya

Kabar baik bagi keluarga memiliki anak usia di bawah 12 tahun dan ingin bepergian naik pesawat terbang di masa PPKM sudah bisa dilakukan dengan syarat

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Naik Pesawat di Masa PPKM 5-18 Oktober? Ini Aturan dan Penjelasannya. Sejumlah penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim, Selasa (6/7/2021) 

TRIBUNBATAM.id - Kabar baik bagi keluarga yang memiliki anak usia di bawah 12 tahun dan ingin bepergian naik pesawat terbang di masa PPKM.

Mereka kini bisa bepergian naik pesawat terbang dengan tetap mengikuti sejumlah persyaratan wajib.

Kelonggaran anak usia di bawah 12 tahun yang kini bisa naik pesawat, sebenarnya bertentangan dengan aturan Kementerian Kesehatan yang belum membolehkan hal itu.

Namun di lapangan terjadi diskresi, di mana anak terpaksa harus berangkat atau ikut ke luar kota karena orangtuanya pindah tugas, pindah sekolah atau keperluan lain.

General Manager Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Bambang menjelaskan, kepentingan yang mengharuskan si anak ikut bersama orangtuanya naik pesawat jadi diskresi dari aturan Kemenkes.

"Misalnya kalau orangtuanya pindah tugas, atau ada kepentingan lain," kata Bambang Soepriono saat ditemui di ruangannya, Selasa (12/10/2021).

Selain itu, anak di bawah 12 tahun wajib PCR.

"Karena mereka belum divaksin Covid-19," ujarnya lagi.

Baca juga: Karimun PPKM Level 1? Satgas Covid-19 Kepri: Mudah-Mudahan Dapat Lebih Baik

Baca juga: Tanjung Pinang Tambah 1 Kasus Covid-19 Baru, Ibu Kota Kepri Masih PPKM Level I

Sekadar informasi, pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM hingga 18 Oktober 2021.

Selama kebijakan diterapkan, berlaku aturan perjalanan domestik, baik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.

Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali, seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.

"Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," demikian bunyi Inmendagri.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 keberangkatan.

Sementara, untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali.

Aturan ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.

Adapun untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil H-1 keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Baca juga: Kepri PPKM Level 1, Jumlah Penumpang Tiba di Bandara Hang Nadim Batam Mulai Naik

Baca juga: Walikota Tanjung Pinang: Peran Ketua RT dan RW Penting Hingga PPKM Level 1

Namun, apabila baru memperoleh vaksin dosis pertama pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil H-2 keberangkatan.

"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," bunyi Inmendagri.

Aturan perjalanan serupa juga berlaku pada daerah yang menerapkan PPKM level 3-4 di luar Jawa-Bali.

Di luar Jawa-Bali PPKM juga berlaku 14 hari selama 5-18 Oktober 2021.

Adapun wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, seperti dikutip dari Kompas, pada wilayah level 3 kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen.

Pada wilayah level 2 dan 1 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Sementara, di wilayah level 3-4 luar Jawa-Bali kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 dan 1 diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Baca juga: ATURAN Naik Pesawat di Bandara Hang Nadim Batam, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib PCR

Baca juga: Dokumen Wajib Penumpang Pesawat Terbang Lion Air, Garuda dan Citilink Periode PPKM 5-18 Oktober 2021

Cukup tes antigen

General Manager BUBU Hang Nadim Batam, Bambang Soepriono mengatakan, aturan penerbangan di tengah PPKM Level 2 ini, untuk orang dewasa cukup dengan persyaratan tes antigen.

Atau, calon penumpang bisa melakukan tes Covid-19 berdasarkan aturan dari tujuan perjalanan.

Bambang mengakui sejak adanya kelonggaran aturan ini anak di bawah usia 12 tahun bisa naik pesawat terbang dan tes antigen Covid-19, jumlah penumpang di Bandara Hang Nadim melonjak drastis.

Hal ini terlihat sejak data per tanggal 9,10 hingga 11 Oktober 2021.

"Kemarin, sudah 8.300an dalam satu hari. Ini rekor selama pandemi," ujar Bambang.

Ia menjelaskan jumlah penumpang sejak Sabtu (9/10/2021), yang tiba di Bandara Hang Nadim sebanyak 3.381 dan yang berangkat 3.867 orang.

Total penumpang sebanyak 7248 orang.

Baca juga: INFORMASI Lengkap Syarat Naik Pesawat Terbang Lion Air Group Periode PPKM 5-18 Oktober 2021

Baca juga: PPKM Natuna Belum Turun ke Level 2, Kadinkes Akui Tracing Masih Kurang

Ia melanjutkan, jumlah penumpang per Ahad (10/10/2021), penumpang yang tiba di Batam sebanyak 4.655 dan berangkat 3725 orang. Sehingga total penumpang 8380 orang.

Sementara jumlah penumpang, Senin (11/10/2021) sebanyak 6137 orang.

Kedatangan 2881 orang dan tiba 6.137 orang.

Tak hanya itu, Bambang menegaskan kendati sudah turun level, protokol kesehatan juga diterapkan secara ketat di Bandara Hang Nadim.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved