INFORMASI Lengkap Syarat Naik Pesawat Terbang Lion Air Group Periode PPKM 5-18 Oktober 2021
Lion Air Group menambahkan berberapa persyaratan bagi calon penumpangnya yang ingin bepergian menggunakan pesawat terbang di masa PPKM 5-18 Oktober
TRIBUNBATAM.id - Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai membuat kebiasaan baru diterapkan ke berbagai sektor.
Sektor penerbangan yang menjadi sarana perjalanan orang misalnya, ikut kena imbas peraturan baru yang diterapkan di masa pandemi.
Aturan mengenai perjalanan orang dengan pesawat terbang pun telah dijabarkan melalui berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, otoritas bandara maupun maskapai penerbangan.
Beleid itu lahir saat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Adapun PPKM terkait Covid-19 di Indonesia saat ini berlaku mulai tanggal 5-18 Oktober 2021.
Salah satu maskapai penerbangan yang melayani rute domestik dan internasional, Lion Air Group turut menyesuaikan diri dari peraturan pemerintah.
Lion Air Group menambahkan berberapa persyaratan bagi calon penumpangnya yang ingin bepergian menggunakan pesawat terbang.
Baca juga: Informasi Syarat Perjalanan PPKM 5-18 Oktober Jalur Darat, Laut, Udara dan 9 Panduan PeduliLindungi
Baca juga: Harga & Lokasi PCR Lion Air Group saat PPKM Periode 5-18 Oktober 2021
Sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu yang harus dilampirkan calon penumpang Lion Air Group untuk penerbangan domestik, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19.
Dokumen itu jadi bukti penumpang telah menerima vaksin sebelum melakukan perjalanan minimal dosis pertama.
Adapun penumpang yang tak memiliki sertifikat vaksin tidak bisa melakukan penerbangan, kecuali dengan syarat.
Selain itu, penumpang harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik dengan tes antigen maupun RT-PCR.
Dilansir dari laman resminya, berikut adalah aturan lengkap syarat naik pesawat Lion Air Group yang dirangkum TRIBUNBATAM.id:
1. Tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan
Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan
(check in).
Baca juga: Tanjung Pinang PPKM Level 1, Kasus Aktif Covid-19 Ibu Kota Kepri Terus Menurun
Baca juga: Tanjungpinang PPKM Level 1, Pasien Baru Tambah 7 Orang, 1 Pasien Meninggal Dunia
2. Batasan Usia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2019_juni_pesawat-lion-air.jpg)