Cair Oktober 2021, Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 akan mulai cair bulan Oktober 2021. Silakan login ke cekbansos.kemensos.go.id untuk cek daftar penerima

Tribun News
Cair Oktober 2021, Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id. Ilustrasi pecahan uang rupiah 

TRIBUNBATAM.id - Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 akan mulai cair Oktober 2021.

Anda dapat mengecek daftar penerima bantuan ini secara online melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Selama pandemi, bantuan perlindungan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan kepada masyarakat kurang mampu untuk mengatasi masalah ekonomi.

Bantuan ini tidak diberikan untuk sembarang orang.

Sebaliknya, bantuan PKH hanya disalurkan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Dikutip dari Instagram @kemensosri,PKH akan diberikan kepada masyarakat per triwulan, yaitu pada bulan Oktober, November dan Desember.

Baca juga: Bansos PKH Pelajar dan Lansia Cair Oktober 2021, Akses Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: 4 Bansos Dipastikan Cair Bulan Juli, Dari Subsidi Listrik, BLT, UMKM Hingga PKH

Daftar Kategori Penerima dan Besaran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH):

a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun

(Maksimal dua kali kehamilan)

b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun

(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)

c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

Baca juga: Rumah Warga Miskin Bakal Ditempel Stiker, 20 KPM PKH di Sagulung Bakal Mengundurkan Diri

Baca juga: Bansos PKH dan BPNT Segera Cair Mei Sebelum Lebaran, Cek Nama Anda di Sini

e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)

g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga)

Tujuan Pemberian PKH

- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraa sosial

- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan

- Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat

- Mengurangi kemiskinan

- Inklusi keuangan.

Lantas, bagaimana cara mengeceknya?

Baca juga: Cara Mencairkan Bansos Subsidi Gaji Rp 1 Juta Jika Tidak Punya Rekening Himbara

Baca juga: Oktober Ceria untuk Ibu Rumah Tangga, Pelajar hingga Pekerja! Daftar 7 Bansos Masih Cair Bulan Ini

Cara cek Penerima Bansos PKH

1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian

3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru

6. Lalu, tekan tombol "cari" data

Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Baca juga: DAFTAR 7 Bansos dari Pemerintah yang Cair Oktober 2021, Subsidi Upah hingga Kartu Sembako

Baca juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu dan Beras 10 Kg

Bantuan sosial PKH disalurkan kepada penerima bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Bantuan PKH dapat langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.

Nah, itu dia beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek penerima bansos PKH.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Widi Wahyuning Tyas)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved