Minggu, 12 April 2026

Jangan Buru-buru Beli Tiket Pesawat Terbang! Baca Dulu Cara Bepergian Selama Pandemi dan PPKM

Sebelum membeli tiket pesawat terbang ada baiknya memerhatikan hal berikut ini saat Anda ingin bepergian naik pesawat masa PPKM periode 5-18 oktober

skift.com
Jangan Buru-buru Beli Tiket Pesawat Terbang! Baca Dulu Cara Bepergian Selama Pandemi dan PPKM. Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Bepergian naik pesawat terbang tentu menyenangkan bagi banyak orang ketimbang transportasi umum lain, seperti bus atau kapal laut.

Selain cepat sampai tujuan, kenyamanan di dalam pesawat dan fasilitas yang diterima tentu menjadi nilai plusnya.

Tetapi untuk yang baru pertama atau beberapa kali naik pesawat terbang, tentu ada hal yang mendebarkan saat ingin bepergian.

Bukan soal takut ketinggian, tetapi prosesi pembelian tiket hingga sampai duduk di dalam kabin pesawat, ada beberapa tahap yang harus dilalui dan berbeda dari transportasi umum kebanyakan.

Seseorang yang membeli tiket pesawat tak bisa langsung masuk ke ruang tunggu dan naik pesawat asal-asalan.

Ada proses yang harus dilalui, semisal check in tiket untuk mendapatkan boarding pass atau nomor kursi, kode penerbangan dan maskapai apa dan pukul berapa pesawat lepas landas.

Tapi kini, "ribetnya" naik pesawat bagi pemuda juga dirasakan bagi yang terbiasa bepergian naik pesawat terbang.

Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Naik Pesawat di Masa PPKM 5-18 Oktober? Ini Aturan dan Penjelasannya

Baca juga: 2 Kecamatan Karimun Tinggi Penyebaran Corona, Karimun PPKM Level I?

Selama pandemi Covid-19, otoritas bandara, maskapai dan pemerintah menerapkan aturan-aturan baru bagi calon penumpangnya.

Terlebih di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku sampai 18 Oktober 2021.

Untuk menghindari gagap saat berada di bandara dan gagal terbang, sebaiknya memerhatikan beberapa hal.

Dikombinasikan dari berbagai peraturan pemerintah Indonesia selama PPKM, otoritas bandara dan maskapai penerbangan, sebelum membeli tiket pesawat terbang ada baiknya memerhatikan hal berikut ini:

1.  Pastikan sudah menerima vaksin Covid-19

Seluruh maskapai penerbangan mewajibkan calon penumpangkan sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Adapun yang belum atau tidak bisa divaksin karena kondisi tertentu wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari rumah sakit resmi pemerintah.

2. Melakukan PCR atau tes antigen

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved