Segini Besaran Pajak Berdasarkan UU HPP jika Gaji Rp 5 Juta Per Bulan
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi naik menjadi Rp 60 juta dari Rp 50 juta
TRIBUNBATAM.id - Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi naik menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta dengan tarif PPh 5 persen.
Dengan demikian, pekerja baru akan ditarik pajaknya sebesar 5 persen oleh pemerintah, jika penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun, bukan lagi Rp 50 juta seperti yang tercantum di UU PPh.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu mengatakan, tarif pajak PPh OP bisa lebih murah dibanding tarif pajak berdasarkan UU PPh.
Hal ini kata dia, sebagai bentuk pemihakan kepada pekerja dengan pendapatan terkecil dan masuk dalam lapisan (bracket) terendah.
"PKP (Pendapatan Kena Pajak) tadinya antara Rp 0 - Rp 54 juta, tarif 5 persen.
Dalam UU HPP dilakukan perubahan batas atasnya yang Rp 50 juta dinaikkan menjadi Rp 60 juta," kata Sri Mulyani ketika menjelaskan UU HPP dikutip Kompas.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online bisa Lewat Aplikasi SIGNAL, Lebih Mudah dan Praktis
Baca juga: Daftar Tarif PPh Orang Pribadi 2021, Golongan Ini Dikenai Pajak hingga 35 Persen
Sementara itu, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap Rp 4,5 juta/bulan atau Rp 54 juta/tahun untuk wajib pajak orang pribadi lajang.
Kemudian Rp 4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin, dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.
Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni dari Rp 50 - Rp 250 juta menjadi Rp 60 juta - Rp 250 juta.
Masih dikutip dari Kompas, tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen.
Sementara bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp 250 juta - Rp 500 juta dengan tarif 25 persen.
Selanjutnya penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.
Kemudian, pemerintah menambah lapisan atas untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar.
Warga tajir ini dikenakan pajak penghasilan sebesar 35 persen.
"Ini adalah elemen keadilan yang sangat jelas. Yang di bawah diringankan, yang di atas punya kemampuan lebih tinggi diberikan bracket yang sedikit lebih naik sehingga bisa memberikan apa yang disebut efek gotong royong," ucap Sri Mulyani.
Cara menghitung pajak penghasilan
Bagaimana cara menghitung PPh tersebut?
Baca juga: CATAT! Kendaraan Mati Pajak di Batam tak Akan Dilayani SPBU
Baca juga: Kabar Baik Untuk Warga kepri, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Kepri Diperpanjang
Misalnya, Anda punya penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun dan belum menikah/tidak ada tanggungan (TK/0 yang PTKP adalah sebesar Rp 54 juta).
Maka, pajak yang perlu kamu bayar adalah: Penghasilan nett × 5 persen = (penghasilan bruto-PTKP) x 5 persen = (60 juta - 54 juta) x 5 persen = 6 juta × 5 persen = Rp 300.000/tahun.
Artinya bila kamu berpendapatan Rp 5 juta per bulan maka PPh yang harus dibayar berdasarkan UU HPP ini adalah sebesar Rp 300.000 per tahun.
Secara lebih jelas, berikut ini lapisan pajak berdasarkan UU HPP:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen
Baca juga: Pemutihan Denda Pajak di Samsat Batuaji Belum Maksimal, Warga: Buat Makan Aja Susah
Baca juga: BP Batam Raih Penghargaan Setoran Pajak Terbesar 2021
Adapun sebelumnya lapisan pajak di UU PPh, adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta kena tarif 5 persen
2. Penghasilan di atas Rp 50 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta kena tarif 30 persen.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)