Kamis, 28 Mei 2026

PINJAMAN ONLINE

Waspada Jerat Pinjol Ilegal, Ini Daftar Terbaru Pinjol Resmi yang Berizin dan Terdaftar di OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru penyelenggara fintech P2P lending atau pinjaman online yang berizin dan terdaftar di OJK.

Tayang:
dreamstime
Ilustrasi transaksi keuangan secara online 

2. Danamas

3. Investree

4. Amartha

5. Dompet Kilat

6. Kimo

7. Toko Modal

8. UangTeman

9. Modalku

10. KTA Kilat

11. Kredit Pintar

12. Maucash

13. Finmas

14. KlikACC

15. Akseleran

16. Ammana.id

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved