PINJAMAN ONLINE

Waspada Jerat Pinjol Ilegal, Ini Daftar Terbaru Pinjol Resmi yang Berizin dan Terdaftar di OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru penyelenggara fintech P2P lending atau pinjaman online yang berizin dan terdaftar di OJK.

dreamstime
Ilustrasi transaksi keuangan secara online 

PT Kreasi Anak Indonesia;

PT Piranti Alphabet Perkasa;

PT Smartec Teknologi Indonesia;

PT Digital Micro Indonesia;

PT Danafix Online Indonesia;

PT Solid Fintek Indonesia;

PT Sejahtera Sama Kita;

PT Klikcair Magga Jaya;

PT Sahabat Mikro Fintek; dan

PT Plus Ultra Abadi.

Baca juga: Terjerat Pinjaman Online, Pria di Batam Gelapkan Uang Alfamart Rp 45 Juta Kini di Bui

Baca juga: Tak Pinjam Uang Tetiba Pinjol Ilegal Tagih Utang, Ini Cara Menghadapinya

Sementara itu, 1 penyelenggara fintech yang mengembalikan tanda terdaftarnya adalah PT Fintech Indonesia atau dikenal dengan nama Kreditcepat, dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara melanjutkan kegiatan operasional. "

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," tulis OJK.

Dengan adanya pembaharuan tersebut, berikut daftar lengkap fintech berizin dan terdaftar OJK per 6 Oktober 2021.

Fintech berizin

1. ShopeePayLater

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved