INFO PENERBANGAN

Aturan dan Penjelasan Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat Terbang saat PPKM 5-18 Oktober

Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM masih berlaku hingga tanggal 18 Oktober 2021, dan ada syarat khusus bagi penumpang pesawat

KOMPAS IMAGES / RODERICK ADRIAN MOZES
Aturan dan Penjelasan Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat Terbang saat PPKM 5-18 Oktober. Foto ilustrasi pesawat terbang 

TRIBUNBATAM.id - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM masih berlaku hingga tanggal 18 Oktober 2021.

Selama status PPKM masih berlaku, pemerintah menetapkan sejumlah aturan tegas kepada warga.

Salah satu aturan yang diatur pemerintah adalah soal perjalanan orang selama pandemi Covid-19.

Kebijakan itu diterapkan untuk perjalanan domestik, baik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api.

Aturan-aturan tentang perjalanan orang selama PPKM juga terangkum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), maupun imbauan-imbauan dari otoritas bandara dan maskapai penerbangan.

Berbeda dari perjalanan sebelum pandemi ada, kini pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 keberangkatan.

Sementara, untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.

Baca juga: Cara dan Syarat Naik Pesawat Terbang Selama Pandemi dan PPKM, Lengkapi Ini Sebelum Beli Tiket

Baca juga: Jangan Buru-buru Beli Tiket Pesawat Terbang! Baca Dulu Cara Bepergian Selama Pandemi dan PPKM

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali.

Aturan ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.

Adapun untuk perjalanan dengan pesawat terbang antarkota/kabupaten Jawa-Bali, dapat menunjukkan hasil negatif antigen, yang sampelnya diambil H-1 keberangkatan dengan syarat sudah vaksin dosis kedua.

Namun, bila baru memperoleh vaksin dosis pertama, pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil H-2 keberangkatan.

Aturan perjalanan serupa juga berlaku pada daerah yang menerapkan PPKM Level 3-4 di luar Jawa-Bali.

Baca juga: Karimun PPKM Level 1? Satgas Covid-19 Kepri: Mudah-Mudahan Dapat Lebih Baik

Baca juga: 2 Kecamatan Karimun Tinggi Penyebaran Corona, Karimun PPKM Level I?

Bagaimana bila penumpang berusia di bawah 12 tahun?

Bagi keluarga yang memiliki anak usia di bawah 12 tahun dan ingin bepergian naik pesawat terbang di masa PPKM, bisa dilakukan tetapi dengan syarat.

Kelonggaran anak usia di bawah 12 tahun yang kini bisa naik pesawat, sebenarnya bertentangan dengan aturan pemerintah yang belum membolehkan hal itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved