INFO PENERBANGAN

Cara dan Syarat Naik Pesawat Terbang Selama Pandemi dan PPKM, Lengkapi Ini Sebelum Beli Tiket

Ada banyak rangkaian aktivitas yang harus dilakukan seseorang sebelum ia boleh naik pesawat. Maka mengetahui syarat naik pesawat wajib di masa PPKM...

TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Cara dan Syarat Naik Pesawat Terbang Selama Pandemi dan PPKM, Lengkapi Ini Sebelum Beli Tiket. Foto antrean di bandara 

TRIBUNBATAM.id - Bagi yang terbiasa bepergian naik pesawat terbang mungkin akan merasakan "keribetan" yang harus dilalui di masa sekarang.

Pandemi corona yang berlarut-larut dan tak jelas kapan akhirnya, memang membuat kebiasaan-kebiasaan baru di masyarakat.

Jika dulu membeli tiket pesawat di agen perjalanan, lalu ke bandara atau melakukan check in online calon penumpang hanya tinggal menunggu terbang, maka sekarang kondisinya berbeda.

Ada banyak rangkaian aktivitas yang harus dilakukan seseorang sebelum ia boleh naik pesawat.

Jika lalai atau alpa melengkapi salah satu persyaratan, maka siap-siap dilarang naik pesawat yang akhirnya merugi karena terlanjur membeli tiket.

Di masa awal pandemi hingga akhirnya sektor penerbangan dibuka, calon penumpang hanya cukup melakukan polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test, sebagai berkas pelengkap selain tiket dan tanda pengenal (KTP).

Namun, sejak PPKM diberlakukan pemerintah, terdapat syarat-syarat lain yang harus diperhatikan.

Pemerintah Indonesia diketahui telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM hingga 18 Oktober 2021.

Baca juga: Wali Kota Rudi Minta Penerbangan Umrah Langsung Dari Batam

Baca juga: Level PPKM Kepri Turun, SIMAK Penerbangan dari Batam tanpa Tes PCR atau Antigen

Dengan diperpanjangnya PPKM, maka semua warga negara Indonesia wajib tunduk pada aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah.

Terkait penerbangan, terdapat syarat-syarat yang sebaiknya dilengkapi sebelum Anda benar-benar menentukan jadwal penerbangan dan membeli tiket pesawat terbang.

Dilansir dari beragam peraturan selama PPKM oleh kementerian terkait, otoritas bandara dan maskapai, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan calon penumpang pesawat terbang sebelum membeli tiket:

1. Pastikan sudah vaksin Covid-19

Seluruh maskapai penerbangan mewajibkan calon penumpang divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Adapun yang belum atau tidak bisa divaksin karena kondisi tertentu wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari rumah sakit resmi pemerintah.

Mereka yang tidak bisa menerima vaksin biasanya dalam kondisi tertentu, atau mengidap penyakit yang memaksa mereka tak boleh menerima vaksin Covid-19.

Baca juga: Jangan Buru-buru Beli Tiket Pesawat Terbang! Baca Dulu Cara Bepergian Selama Pandemi dan PPKM

Baca juga: Penyebab PPKM Level 3 di Jakarta Lebih Lama, Berkaitan Vaksin Covid-19 di Daerah Sekitar

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved