INFO PENERBANGAN
Cara dan Syarat Naik Pesawat Terbang Selama Pandemi dan PPKM, Lengkapi Ini Sebelum Beli Tiket
Ada banyak rangkaian aktivitas yang harus dilakukan seseorang sebelum ia boleh naik pesawat. Maka mengetahui syarat naik pesawat wajib di masa PPKM...
2. Melakukan PCR atau tes antigen
Setiap penumpang pesawat terbang wajib melengkapi diri dengan berkas hasil pemeriksaan medis dengan hasil negatif Covid-19.
Sesuaikan aturan daerah tujuan Anda, apakah menerapkan wajib PCR atau cukup tes antigen, termasuk masa berlaku dari hasil kedua tes tersebut.
3. Persiapkan KTP atau tanda pengenal
Setelah dua poin di atas lengkap saatnya Anda menyiapkan kartu tanda pengenal, seperti KTP, paspor atau lainnya.
Saat proses pemeriksaan berkas di bandara, termasuk saat melakukan check in tanda pengenal akan diminta petugas.
Baca juga: Kepri PPKM Level 1, Gubernur Ansar Ingatkan 3 T Tetap Wajib, 1 Kasus 15 Orang Kena Tracing
Baca juga: Tanjung Pinang PPKM Level 1, Kasus Aktif Covid-19 Tersisa 49 Pasien
4. Aturan khusus anak usia di bawah 12 tahun
Dalam peraturan yang dirilis pemerintah sebenarnya anak usia di bawah 12 tahun dilarang bepergian naik pesawat terbang di masa PPKM 5-18 Oktober 2021.
Namun ada diskresi di lapangan yang membuat aturan ini bisa melunak, tentu dengan sejumlah catatan.
Misal, anak tidak bisa di tinggal karena orangtua pindah bekerja, anak pindah sekolah atau keperluan lain yang memaksa anak harus ikut orangtuanya.
Untuk membawa anak usia di bawah 12 tahun naik pesawat terbang, orangtua harus melengkapi alasan dan keperluan terbang tersebut dengan surat yang diteken RT/RW atau kelurahan.
Anak-anak juga diwajikan PCR atau tes antigen Covid-19, karena belum menerika vaksin.
5. Tibalah di bandara 3-4 jam sebelum penerbangan
Datang ke bandara lebih cepat bukan berarti Anda akan menunggu lama di sana.
Banyaknya pos pemeriksaan ditambah dengan potensi antrean, membuat durasi yang dibutuhkan lebih lama.
Baca juga: Data Satgas Covid-19 Kepri, Bintan Nihil Kasus Baru Kematian Corona 13 Oktober 2021
Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Naik Pesawat di Masa PPKM 5-18 Oktober? Ini Aturan dan Penjelasannya