Syarat Turis 19 Negara yang Boleh Masuk Indonesia via Kepri dan Bali, Wajib Punya Asuransi
Pemerintah membuka lebar-lebar destinasi wisata lokal kepada turis internasional mulai hari ini (14/10). Lalu apa syarat turis masuk Indonesia?
TRIBUNBATAM.id - Pariwisata Indonesia akan kembali bangkit.
Ini setelah pemerintah Indonesia membuka lebar-lebar destinasi wisata lokal kepada turis internasional, mulai hari ini, Kamis (14/10/2021).
Tercatat turis dari 19 negara sudah diizinkan masuk ke Indonesia.
Meski demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi wisatawan mancanegara itu sebelum dan setelah masuk ke Indonesia.
Diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahwa Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) sudah siap membuka perjalanan internasional bagi 19 negara.
Luhut menjelaskan, semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepri selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan.
"Seperti melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi dua kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris serta memiliki hasil (tes) RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam," jelas Luhut dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Kamis 14 Oktober 2021.
Baca juga: Kecuali Singapura-Malaysia, Ini Daftar Turis 19 Negara Boleh Masuk Indonesia Melalui Kepri dan Bali
Baca juga: Turis Asing Bisa Masuk Bali, Inilah Daftar 35 Hotel untuk Karantina Wisatawan Mancanegara
Kemudian, para pelaku perjalanan melakukan karantina selama lima hari.
Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari keempat karantina.
Selain itu, Luhut juga menyebutkan bahwa pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh Pemerintah.
“Oleh karenanya, sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal,” tuturnya.
Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp 1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Luhut mengungkapkan, selanjutnya segera diterbitkan pula Surat Edaran (SE) oleh BNPB yang mengatur lebih detil tentang regulasi perjalanan internasional tersebut.
"Saya minta Kemenkes, Kemlu, Kemenhub, Kemanparekraf, BPNB, Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Bali untuk berkoordinasi dan menyelesaikan segara persiapan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali," tambah Luhut.
Berikut turis 19 negara yang diizinkan masuk ke Indonesia :