KARIMUN TERKINI
Pemkab Karimun Usul Lepas 1.585 Hektare Fungsi Hutan Lindung, Minta Gubernur Ajukan ke Pusat
Pemerintah Kabupaten Karimun mengusulkan kembali pelepasan kawasan hutan melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria seluas 1.585 hektare.
Penulis: Yeni Hartati |
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad memimpin langsung rapat terbatas bersama Bupati dan Wakil Bupati Karimun saat kunjungan terkait Syukuran hari jadi ke-22 Kabupaten Karimun.
Dalam rapat tersebut, dibahas pola ruang kawasan hutan di Kabupaten Karimun serta perubahan fungsi kawasan hutan di Kabupaten Karimun.
Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, penetapan kawasan hutan lindung yang ada di Karimun telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan.
Hal itu berdasarkan keputusan RI nomor 173/KPTS-II/1986, kemudian penetapan kawasan hutan tersebut yang berubah sejak ditetapkannya berdasarkan Kepmen LHK nomor : SK76/MenLHK-II/2015 pada tanggal 6 Maret 2015 menjadi 207.569 hektare.
Sementara itu, saat ini rencana pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Karimun sebesar 235.109 hektare sesuai Kepmen LHK nomor: 359/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2020 pada tanggal 7 Januari 2020.
Sesuai terbitnya keputusan Menteri LHK pada tahun 2020 tersebut maka dari usulan Pemerintah Kabupaten Karimun yakni seluas 3.860 hektare dan masih terdapat 3.624.891 hektare tanah yang perlu diusulkan untuk dilakukan pelepasan kembali.
Usulan pelepasan kawasan hutan ini dilakukan melalui mekanisme DPCLS oleh Gubernur Kepulauan Riau, seluas 2.040 hektare.
Baca juga: Gubernur Kepri Minta Agar Singapura Izinkan Warganya Masuk Kepri
Baca juga: TUJUAN Batam Ada 9 Trip, Ini Jadwal Kapal di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang
"Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Karimun mengusulkan kembali pelepasan kawasan hutan melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria seluas 1.585 hektare," ucap Aunur Rafiq.
Menurutnya, tahun 2015 telah dilakukan mekanisme Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan DPCLS di Kabupaten Karimun.
Diketahui, seluas 1.699,75 hektare, kemudian tahun 2018 ada perubahan lagi melalui program pemerintah Tanah Objek Reforma Agraria berdasarkan Perpres nomor 88 sebesar 3.860,00 hektare.
Atas usulan perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Karimun berharap Gubernur mampu menjembatani ke pemerintah pusat.
"Terkait kondisi hutan lindung yang ada di Karimun serta membantu memberi penjelasan terkait rencana perubahan fungsinya ke pemerintah pusat," tambahnya.
Menanggapi hal ini, Gubernur Ansar akan segera membawa sejumlah usulan tentang perubahan fungsi kawasan hutan yang ada di Kabupaten Karimun.
Perubahan tersebut terlebih akan dibawa ke pemerintah pusat.
Begitu juga dengan usulan-usulan yang diajukan oleh Kabupaten dan kota lainnya.
"Usulan-usulan yang disampaikan Bupati ini akan segera di bahas dengan Pemerintah Pusat. Nanti kita sampaikan secara bersamaan dengan beberapa usulan dari daerah lainnya," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google