Selain Kepri, Menko Luhut Sebut Bali Siap Buka Pintu Turis 19 Negara Minus Singapura
Menko Luhut mengungkap persyaratan bagi turis 19 Negara masuk Indonesia via Kepri dan Bali. Salah satunya asurasi kesehatan setara Rp 1 M.
TRIBUNBATAM.id - Pelaku perjalanan Internasional dari 19 Negara dizinkan masuk Indonesia lewat Bali dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Belasan negara yang diperbolehkan masuk ke Indonesia itu di antaranya Saudi Arabia, Uni Emirat Arab (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang.
Kemudian Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Tidak ada nama Singapura dalam keterangan yang dikutip dari Kompas.com lewat siaran pers laman resmi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves).
Padahal secara geografis, letak Kepri khususnya Kota Batam cukup dekat dengan Singapura, terlebih Malaysia.
Baca juga: Gubernur Kepri Minta Agar Singapura Izinkan Warganya Masuk Kepri
Baca juga: Jadi Tangan Kanan Jokowi! Inilah Daftar Jabatan Tambahan Luhut Binsar Pandjaitan
Kasus covid-19 di Singapura diketahui bertambah 40.300 kasus sejak 29 September hingga 12 Oktober 2021, atau selama dua pekan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pelaku perjalanan Internasional dari 19 Negara tersebut diizinkan masuk ke Kepri atau Bali selama mengikut sejumlah persyaratan yang berlaku.
Mulai dari melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi dua kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris.
Serta memiliki hasil (tes) RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.
Selama proses karantina di Bali dan Kepri, pelaku perjalanan Internasional yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir.
Kemudian akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari keempat karantina.
Luhut juga menyebutkan bahwa pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh Pemerintah.
“Oleh karenanya, sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal,” jelas Luhut dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Kamis (14/10/2021).
Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp 1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Dalam waktu dekat, Pemerintah akan menerbitkan Surat Edaran (SE) oleh BNPB yang mengatur lebih detil tentang regulasi perjalanan internasional tersebut.
Baca juga: Kecuali Singapura-Malaysia, Ini Daftar Turis 19 Negara Boleh Masuk Indonesia Melalui Kepri dan Bali
Baca juga: Geliatkan Pariwisata, Cakra Bramastra Internasional Gelar Kepri Vacation Expo di Batam