Siapkan Berkas Ini untuk Ganti Pelat Kendaraan dan Bayar Pajak 5 Tahunan, Cek Rincian Biayanya

Berbeda dengan pajak tahunan, pembayaran pajak lima tahunan ini hanya bisa dilakukan di kantor Samsat induk.

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Bayar Pajak - Warga Batam sedang antre membayar pajak kendaraan di Samsat Batam Center. 

TRIBUNBATAM.id - Pelat kendaraan bermotor baik mobil dan motor harus diganti atau diperpanjang setiap 5 tahun sekali.

Tak hanya itu, pemilik kendaraan bermotor juga harus membayar pajak setiap setahun sekali.

Berbeda dengan pajak tahunan, pembayaran pajak lima tahunan ini hanya bisa dilakukan di kantor Samsat induk.

Sehingga, pemilik tidak bisa membayar pajak secara online maupun di gerai Samsat keliling.

Saat membayar pajak 5 tahunan, kendaraan juga harus dibawa lantaran harus dilakukan pemeriksaan fisik.

Prosedur pembayaran pajak lima tahunan ini juga berbeda dengan satu tahunan.

Baca juga: Cara Memperbarui Data di e-KTP Ketika Pindah Domisili, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Baca juga: Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Hilang? Simak Cara Cetak Dokumen Kependudukan secara Mandiri

Lantas, apa saja syarat yang diperlukan? Bagaimana alur pembayarannya?

Syarat membayar pajak kendaraan 5 tahunan

- BPKB asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

- KTP pemilik asli dan fotokopi

Cara membayar pajak kendaraan lima tahunan

1. Melakukan pendaftaran

Setelah membawa sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, pemilik kendaraan bisa datang ke kantor Samsat induk dan menuju ke di loket pendaftaran cek fisik.

Di loket ini, petugas akan memberikan form kepada pemilik kendaraan.

Form tersebut harus diisi sesuai dengan data kendaraan serta pemilik kendaraan.

Data yang diisikan mulai dari data diri pemilik kendaraan sesuai dengan KTP, serta data kendaraan sesuai dengan STNK.

Agar pengisian data lebih cepat, sebaiknya wajib pajak membawa alat tulis sendiri.

Baca juga: Kabar Baik Untuk Warga kepri, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Kepri Diperpanjang

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Online Bisa dari Handphone, Cek Caranya

2. Cek fisik

Setelah selesai mengisi data diisi dengan benar, selanjutnya pemilik kendaraan bisa menuju ke bagian cek fisik kendaraan.

Di tahapan ini, ada petugas yang akan melakukan nomor-nomor yang ada seperti nomor mesin dan juga nomor rangka.

Proses ini tidak membutuhkan waktu lama hanya sekitar 5 menit saja, tergantung antrean yang ada.

Untuk sepeda motor tertentu yang nomor rangka terletak di bagian tersembunyi atau di balik bodi, sebaiknya membawa peralatan untuk membukanya.

Ini untuk mempermudah petugas saat melakukan cek fisik kendaraan, selain itu juga untuk mempercepat prosesnya.

3. Menyerahkan berkas ke bagian fiskal

Setelah cek fisik kendaraan, selanjutnya pemilik kendaraan menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi dengan hasil cek fisik ke bagian fiskal.

Kemudian petugas akan melakukan pengecekan mengenai persyaratan tersebut, setelah dipastikan lengkap.

Berkas akan diserahkan kembali kepada pemilik kendaraan dan wajib pajak bisa menuju ke dalam kantor Samsat induk untuk melakukan proses berikutnya.

Baca juga: Cara dan Syarat Cetak Ulang NPWP yang Hilang atau Rusak, Bisa Dilakukan Mandiri secara Online

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online bisa Lewat Aplikasi SIGNAL, Lebih Mudah dan Praktis

4. Pembayaran

Saat melakukan pembayaran, pemilik kendaraan akan diberikan nomor antrean oleh petugas atau Satpam.

Nomor antrean ini biasanya juga sesuai dengan loket pembayaran yang akan dituju.

Mengingat, setiap jenis pelayanan pajak di kantor Samsat induk berbeda loketnya.

Sehingga, pemilik kendaraan juga bisa mencari loket yang sesuai dengan alur pajak lima tahunan.

Untuk pajak lima tahunan, pemilik kendaraan tidak hanya dikenakan biaya pajak saja tetapi ada sejumlah biaya lain yang harus dikeluarkan.

Seperti biaya administrasi STNK sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 200.000.

Kemudian biaya tambahan lain yaitu tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

5. Menunggu plat nomor

Setelah pembayaran administrasi selesai wajib pajak masih harus menunggu untuk mengambil plat nomor kendaraan baru.

Seperti diketahui, setiap pajak lima tahunan juga akan disertakan penggantian plat nomor kendaraan.

Plat nomor ini wajib dipasangkan pada kendaraan menggantikan plat nomor lama yang sudah habis masa berlakunya.

(*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved