BATAM TERKINI

TAK Terima Divonis 3 Tahun, Dimasanders Ajukan Banding, Jaksa : Kita Lihat Saja!

Dimasanders, dokter nakal yang terlibat kasus asusila di Batam mengajukan banding setelah menerima vonis penjara 3 tahun. Ini kata jaksa.

Ist
DD Dokter cabul yang melakukan tindakan asusila di Klinik kawasan Batam Centre. Kini dia mengajukan banding setelah menerima vonis penjara 3 tahun. 

Perbuatan bejat Dimasanders sendiri sempat disorot banyak pihak pasca kejadian.

Salah satunya oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha.

Ia berharap majelis hakim dapat melihat kasus ini sebagai hal serius.

Apalagi Dimasanders adalah seorang dokter.

"Saya tak masuk ke substansi. Itu biar pengacara dan jaksa saja. Tapi, kami berharap hakim imparsial dalam memutuskan, kalau bisa memang maksimal," tegas Lagat kepada Tribun Batam.

Dengan putusan maksimal, ia berharap dapat memberikan efek jera terhadap terdakwa.

Belum lagi dari segi etis, lanjut Lagat, seorang dokter dengan latar pendidikan baik dan mumpuni seharusnya paham perihal kode etik profesinya. Sehingga, selama bertugas seharusnya dapat bersikap profesional.

Oleh sebab itu, Lagat yakin jika Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepri ataupun Batam akan mengambil langkah tegas agar peristiwa serupa tak kembali terulang ke depannya.

Sebab, kata Lagat, perihal kode etik keanggotaan terdakwa Dimasanders menjadi kewenangan mereka.

"Pelaku juga pernah bermasalah sebenarnya, jadi kemungkinan terulang itu ada. Mudah-mudahan ini menjadi hal terakhir yang dilakukan," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nurfadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved