PINJAMAN ONLINE
UPDATE Daftar Terbaru Pinjaman Online Terdaftar dan Berizin di OJK, Jangan Tertipu Pinjol Bodong
Total fintech lending atau pinjaman online yang terdaftar ataupun berizin di OJK hingga awal Oktober 2021 berjumlah 106 fintech. Simak rinciannya.
PT Digital Micro Indonesia;
PT Danafix Online Indonesia;
PT Solid Fintek Indonesia;
PT Sejahtera Sama Kita;
PT Klikcair Magga Jaya;
PT Sahabat Mikro Fintek; dan
PT Plus Ultra Abadi.
Sementara itu, 1 penyelenggara fintech yang mengembalikan tanda terdaftarnya adalah PT Fintech Indonesia atau dikenal dengan nama Kreditcepat, dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara melanjutkan kegiatan operasional. "
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," tulis OJK.
Dengan adanya pembaharuan tersebut, berikut daftar lengkap fintech berizin dan terdaftar OJK per 6 Oktober 2021.
Baca juga: Cara Pinjam Uang di Akulaku, KoinWork dan Kredit Pintar, Pinjol Terdaftar OJK
Baca juga: Kapolres Natuna Siap Jalankan Perintah Kapolri Sikat Habis Pinjol Ilegal
Fintech berizin
1. ShopeePayLater
2. Danamas
3. Investree
4. Amartha
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/mbak-mbaka.jpg)