Kamis, 28 Mei 2026

PINJAMAN ONLINE

UPDATE Daftar Terbaru Pinjaman Online Terdaftar dan Berizin di OJK, Jangan Tertipu Pinjol Bodong

Total fintech lending atau pinjaman online yang terdaftar ataupun berizin di OJK hingga awal Oktober 2021 berjumlah 106 fintech. Simak rinciannya.

Tayang:
TRIBUN JATENG
PINJOL - Inilah Sosok Afifah, Guru Honorer Terjerat 20 Pinjaman Online, Bengkak hingga Rp 206 Juta. Simak daftar terbaru pinjaman online yang terdaftar di OJK. FOTO Ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.id  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru penyelenggara fintech P2P lending atau Pinjaman Online (Pinjol) yang terdaftar dan berizin.

Daftar ini bisa menjadi patokan untuk menghindari jerat pinjol ilegal yang makin meresahkan dan menjerat banyak korban.

Dikutip dari situs resmi OJK, hingga 5 Oktober 2021, jumlah fintech atau biasa disebut pinjaman online (pinjol) kembali menurun.

OJK melaporkan, terbaru ada 1 pemain pinjol yang mengembalikan tanda bukti terdaftarnya.

Dengan demikian, total fintech lending terdaftar ataupun berizin hingga awal Oktober 2021 berjumlah 106 fintech.

Dari daftar tersebut, terdapat 13 fintech yang statusnya berubah dari terdaftar menjadi berizin, sehingga total fintech berizin jumlahnya 98 penyelenggara, sementara fintech terdaftar jumlahnya 8 penyelenggara.

"Sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggara," tulis OJK, dikutip Selasa (12/10/2021).

Baca juga: TIPS Meminjam Uang dari Pinjaman Online yang Aman agar Tidak Tertipu, Pastikan Bersertifikat OJK

Baca juga: Takut Diancam Pinjol, Jangan Panik Begini Cara Menyiasatinya

Adapun penyelenggara fintech lending yang kini statusnya berubah menjadi berizin ialah:

Terdapat penambahan 13 penyelenggara fintech lending berizin, yaitu:

PT FinAccel Digital Indonesia;

PT Sens Teknologi Indonesia;

PT Fintech Bina Bangsa;

PT Kreasi Anak Indonesia;

PT Piranti Alphabet Perkasa;

PT Smartec Teknologi Indonesia;

PT Digital Micro Indonesia;

PT Danafix Online Indonesia;

PT Solid Fintek Indonesia;

PT Sejahtera Sama Kita;

PT Klikcair Magga Jaya;

PT Sahabat Mikro Fintek; dan

PT Plus Ultra Abadi.

Sementara itu, 1 penyelenggara fintech yang mengembalikan tanda terdaftarnya adalah PT Fintech Indonesia atau dikenal dengan nama Kreditcepat, dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara melanjutkan kegiatan operasional. "

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," tulis OJK.

Dengan adanya pembaharuan tersebut, berikut daftar lengkap fintech berizin dan terdaftar OJK per 6 Oktober 2021.

Baca juga: Cara Pinjam Uang di Akulaku, KoinWork dan Kredit Pintar, Pinjol Terdaftar OJK

Baca juga: Kapolres Natuna Siap Jalankan Perintah Kapolri Sikat Habis Pinjol Ilegal

Fintech berizin

1. ShopeePayLater

2. Danamas

3. Investree

4. Amartha

5. Dompet Kilat

6. Kimo

7. Toko Modal

8. UangTeman

9. Modalku

10. KTA Kilat

11. Kredit Pintar

12. Maucash

13. Finmas

14. KlikACC

15. Akseleran

16. Ammana.id

17. PinjamanGo

18. KoinP2P

19. Pohondana

20. Mekar

21. AdaKami

22. Esta Kapital Fintek

23. Kreditpro

24. Fintag

25. Rupiah Cepat

26. Crowdo

27. Indodana

28. Julo

29. Pinjamwinwin

30. DanaRupiah

31. Taralite

32. Pinjam Modal

33. Sanders One Stop Solution

34. Alami

35. Awan Tunai

36. Dana Kini

37. Singa

38. Duha SYARIAH

39. Dana Merdeka

40. Easycash

41. Pinjam Yuk

42. FinPlus

43. UangMe

44. PinjamDuit

45. Dana Syariah

46. Batumbu

47. KREDITO

48. Cashcepat

49. Komunal

50. KlikUMKM

51. Adapundi

52. Pinjam Gampang

53. Cicil

54. Lumbungdana

55. 360 KREDI

56. Dhanapala

57. Kredinesia

58. Pintek

59. ModalRakyat

60. Restock.ID

61. DanaBagus

62. SOLUSIKU

63. Cairin

64. Invoila

65. TrustIQ

66. KLIK KAMI

67. UKU

68. Modal Nasional

69. TaniFund

70. Ringan

71. AVANTEE

72. GRADANA

73. Danacita

74. Ikimodal

75. Indofund.id

76. iGrow

77. Danai.id

78. JEMBATANEMAS

79. AKTIVAKU

80. Dumi

81. IVOJI

82. DoeKu

83. danaIN

84. Qazwa

85. LAHANSIKAM

86. KrediFazz

87. Indosaku

88. Edufund

89. Gandengtangan

90. PAPITUPI Syariah

91. BANTUSAKU

92. Danabijak

93. Danafix

94. UATAS

95. KlikCair

96. AdaModal

97. Samakita

98. Samir B

Baca juga: Dapat Transferan Uang tanpa Pengirim Jelas? Waspada Ini Modus Baru Pinjol Ilegal

Fintech terdaftar

1. TunaiKita

2. Cashwagon

3. Findaya

4. CROWDE

5. KawanCicil

6. Asetku

7. ETHIS

8. KAPITALBOOST

Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 106 penyelenggara.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima. (*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved