BATAM TERKINI

APAKAH Naik Pesawat ke Batam Wajib PCR Atau Cukup Antigen? Ini Jawaban GM Bandara Hang Nadim

Banyak calon penumpang pesawat kebingungan saat akan melakukan perjalanan ke Batam atau keluar Batam. Apa syarat terbaru naik pesawat selama PPKM?

TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nur Fadillah
Suasana terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam. Masih banyak para calon penumpang kelimpungan terkait persyaratan terbang terbaru sejak Kepri berstatus PPKM Level 1. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kepri masuk ke Level 1, jumlah penumpang di Bandara Hang Nadim Batam naik drastis.

Pihak bandara mencatat, jumlah penumpang untuk satu harinya bisa menembus angka 2 ribu sampai 3 ribuan lebih. Baik jumlah penumpang datang ataupun keluar Batam.

Diprediksi, kenaikan jumlah penumpang tersebut adalah dampak dari mulai longgarnya syarat penerbangan untuk tiap orang.

Kendati demikian, masih banyak pula para calon penumpang kelimpungan saat akan melengkapi persyaratan terbang. Khususnya untuk terbang dari daerah lain menuju Batam.

"Yang saya bingung, apakah dari Medan ke Batam itu tetap menggunakan antigen saja kalau sudah divaksin dua kali?" ujar salah satu warga, Azis kepada Tribun Batam saat ditemui, Jumat (15/10/2021).

Bukan tanpa alasan, Azis mengaku, salah satu keluarganya akan bertolak dari Medan menuju Batam dalam waktu dekat dikarenakan urusan keluarga.

"Ini yang belum jelas untuk kami," tambahnya.

Sementara, menurut pengakuan warga Batam lainnya, Suhendra, bahwa ia dan keluarga terbang dari Medan menuju Batam cukup dengan menunjukkan hasil antigen saja.

Hal ini dikarenakan Suhendra beserta keluarganya sudah menerima suntik vaksin Covid-19 dosis kedua.

Baca juga: KISAH Intan Pratiwi Gadis, Berjuang di Tanah Rantau, Kerja Sambil Kuliah di Batam

Baca juga: HARI Terakhir PON XX Papua, Atlet Biliar Kepri Berhasil Sumbangkan Medali Perak

"Ya. Cukup antigen saja karena sudah divaksin dua kali. Sama seperti saat saya berangkat dari Batam ke Medan beberapa hari lalu," ujarnya saat dihubungi.

Mengenai persyaratan terbang ini juga dipertanyakan oleh warga Batam lainnya, Fajar.

Sebab, keluarga Fajar juga akan melakukan perjalanan dari Pekanbaru ke Batam dua hari lagi.

"Apakah di Pekanbaru juga sama aturannya? Cukup pakai antigen saja kalau sudah divaksin dua kali. Ini seharusnya dijelaskan juga," kesalnya.

Lantas, apa kata pihak Bandara Hang Nadim terkait kebingungan calon penumpang tersebut?

General Manager BUBU Hang Nadim Batam, Bambang menjelaskan bahwa ihwal persyaratan terbang dari luar daerah menuju Kepri sudah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) terbaru Gubernur Kepri Nomor : 611/SET-STC19/IX/2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum.

Bambang mengatakan, sudah dirincikan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Kepri menggunakan transportasi udara wajib melengkapi diri mereka dengan sertifikat vaksin Covid-19.

Lalu, para calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua (penuh) wajib pula melengkapi diri mereka dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan.

"Ya, dikembalikan ke KKP di tiap bandara [asal keberangkatan]. Apakah mereka mengakui SE tersebut. Kalau ya, yang sudah vaksin dua kali bisa dengan antigen saja," ujar Bambang saat dikonfirmasi Tribun Batam

Pengusaha Minta Maskapai Patuhi Aturan

Sementara itu, melihat banyak pelaku perjalanan yang ragu dan kebingungan, pengusaha Batam minta maskapai mematuhi aturan berlaku.

Itu karena ada maskapai penerbangan yang belum menyesuaikan aturan di websitenya ataupun di agen tiketingnya baik online maupun yang menjual tiket langsung ke konsumen.

Sebagai contoh untuk perjalanan ke seluruh Bandara di Jawa dan Bali cukup menunjukkan hasil negatif tes antigen saja bagi yang sudah divaksin lengkap.

Ini sesuai dengan Inmendagri No. 47 tahun 2021.

Sayangnya masyarakat masih mendapatkan arahan untuk PCR ketika mau melakukan perjalanan dari Batam ke Jakarta atau Jogjakarta oleh pihak tiketing dan juga tercantum di aplikasi agen tiketing online seperti Traveloka misalnya.

Seharusnya pihak maskapai dan Agen Tiketing segera menyesuaikan aturannya mengikuti aturan yang dibuat pemerintah.

Baca juga: Jurus Pemerintah Tekan Covid-19 saat Libur Panjang, Evaluasi PPKM

Baca juga: JADWAL dan Harga Tiket Pesawat dari Batam, Terbang 16 Oktober, Syarat PCR atau Antigen

"Untuk tidak menimbulkan kebingungan dan untuk mendorong aktivitas perjalanan dalam negeri agar ekonomi bisa cepat pulih, kita imbau agar maskapai dan agen perjalanan/tiketing untuk menyampaikan informasi kepada pelaku perjalanan sesuai dengan aturan terbaru yang sudah dirilis pemerintah," ujar ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam, Rafki Rasyid, Kamis (14/10/2021).

Ia menegaskan masyarakat jangan dibebani lagi dengan biaya tes PCR yang 500 persen lebih mahal daripada biaya tes antigen.

Kebijakan cukup menunjukkan hasil negatif tes antigen bagi penerima vaksin dosis lengkap ini juga akan memberikan insentif bagi masyarakat untuk mau segera divaksin.

"Di samping itu akan menaikkan pendapatan pihak maskapai dan agen tiketing itu sendiri dengan semakin banyaknya masyarakat yang melakukan perjalanan dengan pesawat udara," katanya.

Ia menambahkan muaranya adalah kebangkitan ekonomi dan peningkatan aktivitas pariwisata oleh turis lokal ke seluruh wilayah Indonesia yang sudah berstatus level satu dan dua. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nurfadillah/Roma Uly Sianturi)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved