APLIKASI
Cara Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi APAPO, Mudah dan Tak Perlu Antre di Imigrasi
Apabila hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, berikut ini cara bikin paspor online yang wajib kamu simak. Perlu dicatat, bahwa aplikasi yang di
TRIBUNBATAM.id - Paspor merupakan salah satu tanda pengenal yang wajib dimiliki dan dibawa jika kamu ingin bepergian ke luar negeri.
Sebab, paspor memiliki data diri yang bersangkutan. Misalnya foto, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, juga informasi kebangsaan.
Apabila hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, berikut cara bikin paspor online yang wajib kamu simak.
Perlu dicatat bahwa aplikasi yang digunakan hanya diperuntukkan bagi mereka yang ingin membuat paspor baru atau melakukan penggantian.
Sementara untuk paspor hilang atau rusak, kamu harus datang langsung ke Kantor Imigrasi.
Cara daftar APAPO
1. Download (unduh) aplikasi APAPO
Aplikasi APAPO atau Antrean Paspor Online merupakan aplikasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang akan memudahkan masyarakat dalam membuat paspor.
Baca juga: Siapkan Berkas Ini untuk Ganti Pelat Kendaraan dan Bayar Pajak 5 Tahunan, Cek Rincian Biayanya
Baca juga: Cara Memperbarui Data di e-KTP Ketika Pindah Domisili, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
APAPO dapat diunduh secara gratis melalui Playstore untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.
2. Daftar akun baru jika belum punya
Setelah mengunduh aplikasi tersebut, jika belum punya akun, kamu bisa membuat akun baru dengan memilih pembuatan akun via email Google atau Facebook.
Jika melalui Google, pilih email yang akan kamu gunakan untuk mendaftar di APAPO.
Nantinya, akan muncul nofitikasi "Email anda tidak terdaftar, daftar sekarang?". Klik tombol "OK".
3. Isi data diri secara lengkap
Setelah klik "OK" pada laman sebelumnya, kamu akan dibawa ke laman baru yang memiliki banyak kolom identitas diri yang wajib diisi.
Beberapa di antaranya adalah nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, nama lengkap, username dan password untuk ke akun yang hendak dibuat, nomor telepon yang aktif, serta alamat sesuai KTP.