APLIKASI
Cara Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi APAPO, Mudah dan Tak Perlu Antre di Imigrasi
Apabila hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, berikut ini cara bikin paspor online yang wajib kamu simak. Perlu dicatat, bahwa aplikasi yang di
Kode booking yang sudah didapat bisa kamu bawa ke Kantor Imigrasi yang telah dipilih.
Berkas yang juga harus dibawa adalah KTP dan fotokopinya.
Kemudian KK dan fotokopinya, lalu akte kelahiran, akte nikah, atau ijazah dan fotokopinya.
Siapkan juga materai Rp 6.000. Setibanya di Kantor Imigrasi, tunjukkan kode booking.
5. Pemeriksaan dokumen
Setelah menunjukkan kode booking, kamu hanya perlu menunggu hasil pemeriksaan persyaratan dokumen yang dibawa.
Jika sudah lengkap, nomor antrean pembuatan paspor akan diberikan.
Nantinya, kamu akan diarahkan ke ruang foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online bisa Lewat Aplikasi SIGNAL, Lebih Mudah dan Praktis
Baca juga: CEK Cara Mudah Mengisi Token Listrik PLN via ATM Mandiri, BCA, BNI, BRI, Bank NISP, dan Bukopin
6. Mendapat kode pembayaran
Setelah seluruh proses selesai, kamu akan mendapat tanda terima dan kode pembayaran.
Pembayaran dilakukan maksimal tujuh hari setelah proses wawancara, dan bisa dilakukan di semua bank.
Terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor, Kantor Imigrasi juga sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.
7. Tunggu paspor tiba, atau ambil sendiri
Jika membayar biaya pengiriman lewat PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.
Kamu juga bisa mengambilnya sendiri di Kantor Imigrasi yang kamu tuju sebelumnya.
Paspor akan jadi dalam empat hari setelah pembayaran.
(*)
Simak berita Tribunbatam.id lainnya di Google News