Siapkan Berkas Ini untuk Ganti Pelat Kendaraan dan Bayar Pajak 5 Tahunan, Cek Rincian Biayanya
Berbeda dengan pajak tahunan, pembayaran pajak lima tahunan ini hanya bisa dilakukan di kantor Samsat induk.
TRIBUNBATAM.id - Pelat kendaraan bermotor baik mobil dan motor harus diganti atau diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Tak hanya itu, pemilik kendaraan bermotor juga harus membayar pajak setiap setahun sekali.
Berbeda dengan pajak tahunan, pembayaran pajak lima tahunan ini hanya bisa dilakukan di kantor Samsat induk.
Sehingga, pemilik tidak bisa membayar pajak secara online maupun di gerai Samsat keliling.
Saat membayar pajak 5 tahunan, kendaraan juga harus dibawa lantaran harus dilakukan pemeriksaan fisik.
Prosedur pembayaran pajak lima tahunan ini juga berbeda dengan satu tahunan.
Baca juga: Cara Memperbarui Data di e-KTP Ketika Pindah Domisili, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Baca juga: Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Hilang? Simak Cara Cetak Dokumen Kependudukan secara Mandiri
Lantas, apa saja syarat yang diperlukan? Bagaimana alur pembayarannya?
Syarat membayar pajak kendaraan 5 tahunan
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik asli dan fotokopi
Cara membayar pajak kendaraan lima tahunan
1. Melakukan pendaftaran
Setelah membawa sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, pemilik kendaraan bisa datang ke kantor Samsat induk dan menuju ke di loket pendaftaran cek fisik.
Di loket ini, petugas akan memberikan form kepada pemilik kendaraan.