PINJAMAN ONLINE

Dapat Ancaman dan Teror Debt Collector Pinjol? Jangan Takut, Begini Cara Mengatasinya

Satgas Waspada Investasi (SWI) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online.

TRIBUNBATAM.id/IST
Ilustrasi pinjaman online. OJK telah mengumumkan daftar terbaru pinjaman online yang terdaftar dan berizin. 

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Baca juga: TIPS Meminjam Uang dari Pinjaman Online yang Aman agar Tidak Tertipu, Pastikan Bersertifikat OJK

Baca juga: Cara Mengetahui Aplikasi Pinjaman Online yang Bisa Akses Nomor HP Teman di Ponsel

Sedangkan ciri-ciri pinjol ilegal menurut Satgas Waspada Investasi adalah:

1. Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

2. Tidak memiliki izin resmi.

3. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.

4. Pemberian pinjaman sangat mudah.

5. Informasi bunga dan denda tidak jelas.

6. Bunga tidak terbatas.

7. Denda tidak terbatas.

8. Penagihan tidak ada batas waktu.

9. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.

10. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.

11. Tidak ada layanan pengaduan.

(*)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved