PINJAMAN ONLINE

Dapat Ancaman dan Teror Debt Collector Pinjol? Jangan Takut, Begini Cara Mengatasinya

Satgas Waspada Investasi (SWI) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online.

TRIBUNBATAM.id/IST
Ilustrasi pinjaman online. OJK telah mengumumkan daftar terbaru pinjaman online yang terdaftar dan berizin. 

- Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah tingkat nasional

- Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi

- Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota

- Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.

Baca juga: BANYAK Korban Pilih Akhiri Hidup, Kapolri Perintahkan Polisi Sikat Habis Pinjol Ilegal

Baca juga: Waspada Jerat Pinjol Ilegal, Ini Daftar Terbaru Pinjol Resmi yang Berizin dan Terdaftar di OJK

Mengutip informasi di akun Instagram @kemenkominfo, berikut tiga instansi untuk mengadukan kasus pinjaman online ilegal:

1. Kepolisian:

situs https://patrolisiber.id

info@cyber.polri.go.id

2. OJK:

Hotline: 157

WA: 08115715715

email: konsumen@ojk.go.id

3. Kemenkominfo:

Laman web aduankonten.id

email: aduankonten@kominfo.go.id

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved