PINJAMAN ONLINE
Dapat Ancaman dan Teror Debt Collector Pinjol? Jangan Takut, Begini Cara Mengatasinya
Satgas Waspada Investasi (SWI) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online.
TRIBUNBATAM.id - Teror dan ancaman dari penagih utang atau debt collector Pinjaman Online (Pinjol) ilegal kerap membuat korbannya depresi.
Belum lagi jumlah utang yang kian berlipat ganda dari jumlah pinjaman awal, ada kalanya membuat pengguna pinjol nekat mengakhiri hidup karena tak sanggup melunasi pinjaman.
Untuk itu bagi Anda yang berencana menggunakan penyedia pinjaman online, ada beberapa hal yang harus Anda ketahui terlebih dulu.
Salah satunya, pastikan pinjaman online tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Satgas Waspada Investasi (SWI) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online.
Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal.
Namun jika Anda sudah terlanjur terjebak meminjam dana ke pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman berupa penyebaran data oleh pinjol ilegal karena angsuran tidak lancar, Anda tak perlu takut.
Baca juga: UPDATE Daftar Terbaru Pinjaman Online Terdaftar dan Berizin di OJK, Jangan Tertipu Pinjol Bodong
Baca juga: Jangan Takut Ancaman dan Teror Pinjol Ilegal, Lapor Saja ke 3 Instansi Ini, Cek Caranya
Anda bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.
Tim Siber Mabes Polri memberikan informasi apa saja yang harus dilakukan.
Mengutip dari akun instagram Dittipidsiber Polri, @ccicpolri, Selasa (12/10/2021), berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat.
2. Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
3. Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun peraturan tentang tindak pidana siber selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan tindak pidana sendiri merupakan hak bagi korban dan kantor polisi yang dapat dijadikan tempat untuk melapor menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain: