Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Sepeda Motor
Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahunnya. Jika terlambat membayar, pemilik kendaraan akan dikenakan ..
Tahun menunggak x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
Dengan demikian berikut cara menghitung denda pajak motor:
- Denda terlambat 2 hari hingga 1 bulan dikenakan denda sebesar 25 persen
- Terlambat 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Terlambat 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Terlambat 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Terlambat 2 tahun: 2x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Jika tahun denda pajak lebih dari 2 tahun, rumus hitungnya sama, hanya besaran tahun mengikuti lama pajak motor Anda mati.
Baca juga: CEK 9 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Gratis BBN Termasuk Kepri
Anda bisa melakukan pembayaran denda di sejumlah tempat seperti kantor samsat, samsat keliling, dan gerai samsat.
Namun, di tengah situasi pandemi, kini pembayaran denda pajak motor dapat dilakukan secara daring.
Pembayaran denda pajak motor dapat dilakukan di pelayanan Samsat Online Nasional. Selain itu, Anda juga bisa mengecek berapa denda pajak yang harus Anda bayar.
Cara Cek Denda Pajak Motor
Ada dua cara mengetahui denda pajak motor, berikut di antaranya.
1. Cek Denda Pajak Motor via e-samsat
- Buka situs e-samsat berdasarkan provinsi tempat Anda tinggal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/barang-bukti-curanmor-di-polresta-barelang-1_20150423_164416.jpg)