Senin, 27 April 2026

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Sepeda Motor

Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahunnya. Jika terlambat membayar, pemilik kendaraan akan dikenakan ..

TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Sepeda Motor. Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya. 

Jika terlambat membayar, pemilik kendaraan akan dikenakan denda. 

Jumlah denda yang dikenakan bergantung dari bobot dan nilai jual motor tersebut. 

Bagaimana cara menghitung denda telat bayar pajak motor?

Denda keterlambatan bayar pajak motor mulai dikenakan 1 hari setelah tanggal jatuh tempo atau denda berjalan.

Artinya, semakin lama denda keterlambatan tidak dibayarkan, semakin mahal jumlah denda yang harus Anda bayar. 

Dengan begitu, Anda disarankan untuk tepat waktu dalam membayar pajak agar terhindar dari tilang dan denda yang besar. 

Baca juga: Siapkan Berkas Ini untuk Ganti Pelat Kendaraan dan Bayar Pajak 5 Tahunan, Cek Rincian Biayanya

Baca juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Apresiasi BUMDes Bandungharjo, Dana Talangan Pajak Kendaraan

Nominal pajak motor yang harus Anda bayar tercantum pada lembaran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). 

Rumus Denda Pajak Motor

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam cara menghitung denda telat bayar pajak motor.

Misalnya saja nominal PKB, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB. 

Dari keempat hal itu, yang dikenakan denda umumnya PKB dan SWDKLLJ saja. Sementara biaya administrasi STNK dan TNKB bervariasi. 

Sebagai catatan, nominal PKB setiap motor berbeda, namun besaran SWDKLLJ ditentukan dari kapasitas cc motor Anda. 

SWDKLLJ biasanya dikenakan bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak motor lebih dari sebulan setelah tanggal jatuh tempo.

Baca juga: CATAT! Kendaraan Mati Pajak di Batam tak Akan Dilayani SPBU

Baca juga: Prosedur Lengkap Cara Ganti Pelat Kendaraan dan Bayar Pajak 5 Tahunan

Rumus menghitung denda pajak motor adalah sebagai berikut:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved