OTT Bupati Musi Banyuasin, KPK Sebut Dodi Reza Alex Noerdin Dijanjikan Fee Rp 2,6 M
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebut, total commitment fee untuk Dodi Reza atas 4 proyek infrastruktur daerah ialah Rp 2,6 miliar
TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa infrastruktur daerah.
Selain Dodi, ada tiga tersangka lainnya. Termasuk di antaranya Direktur Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.
Dodi Reza Alex Noerdin ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (15/10/2021) malam di Jakarta, sedangkan anak buahnya ditangkap di luar ibu kota.
Putra mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin itu diduga menerima suap bersama Kepala Dinas PUPR, Herman Mayori; dan Kepala Bidang pada Dinas PUPR sekaligus PPK, Eddi Umari.
Suap diduga berasal dari Direktur Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.
"Ditemukan bukti permulaan cukup, KPK tingkatkan ke penyidikan dengan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sabtu (16/10/2021) sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.
Perkara ini bermula ketika Pemkab Musi Banyuasin pada tahun 2021 akan melaksanakan sejumlah proyek infrastruktur.
Baca juga: OTT KPK Seret Bupati Dodi Reza Alex Noerdin Berikut ASN, Tangkap Kadis PUPR di Rumah Ibadah
Baca juga: KPK Tahan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin
Untuk melaksanakan proyek tersebut, KPK menduga sudah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herman Mayori dan Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPR Eddi Umari dan beberapa pejabat lainnya.
Arahan itu yakni, agar dalam proses pelaksanaan lelang tersebut direkayasa sedemikian rupa.
Di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksanaan proyek tersebut.
Dodi juga telah menentukan besaran pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerja di Kabupaten Musi Banyuasin, yakni 10 persen untuk dirinya, 3-5 persen untuk Herman, serta 2-3 persen untuk Eddi dan pihak terkait lainnya.
Perusahaan milik Suhandy kemudian yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Perusahaan tersebut memenangi empat paket proyek, di antaranya Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar.
Kemudian peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar; serta normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
KPK menduga Suhandy menyuap Dodi dkk terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.
Menurut Alex, total commitment fee untuk Dodi Reza atas 4 proyek itu ialah Rp 2,6 miliar.
"Total commitment fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar," kata Alex.
Sebagian uang itu sudah diserahkan kepada Dodi melalui Herman Mayori dan Eddi Umari. Transaksi diduga terjadi pada Jumat (15/10/2021).
KPK mendapat informasi ada transfer uang dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening salah satu keluarga Eddi Umari.
Uang kemudian ditarik secara tunai lalu diberikan kepada Eddi Umari lalu kepada Herman Mayori untuk diserahkan ke Dodi Reza.
Pada hari itu, KPK mengamankan Herman Mayori di sebuah tempat ibadah di Musi Banyuasin.
Ditemukan uang Rp 270 juta yang dibungkus kantong plastik pada saat penangkapan itu.
Herman Mayori, Eddi Umari, dan Suhandy langsung diamankan serta diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Secara terpisah, KPK juga menangkap Dodi Reza yang sedang berada di Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK mendapat bukti permulaan yang cukup. Keempatnya dijerat sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni Dodi, Herman, Eddi selaku penerima suap.
Dodi dkk dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Suhandy sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dodi ditahan di Rutan KPK di cabang Gedung ACLC Kavling C1, Jakarta Selatan. Tiga tersangka lainnya pun ditahan.
Siapa Dodi Reza Alex Noerdin?
Dodi Reza Alex Noerdin merupakan anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Dodi diketahui merupakan Bupati Musi Banyuasin terpilih pada tahun 2017-2022.
Politisi Golkar ini juga pernah mencalonkan diri dalam Pilgub Sumatera Selatan pada 2018 lalu namun kalah.
Dia juga sempat menjadi anggota DPR RI dua periode dari Fraksi Partai Golkar pada 2009-2014 dan 2014-2016.
Buah jatuh tak jauh dari pohonnya, ungkapan itu menggambarkan kondisi Dodi saat ini.
Sebab sang ayah yakni Alex Noerdin sudah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda oleh Kejaksaan Agung.
Alex terjerat kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (16/9/2021).
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 1,7 Miliar terkait OTT Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin
Baca juga: Setelah Alex Noerdin, Sang Anak Dodi Reza Bupati Musi Banyuasin Terjerat Korupsi
Alex diduga meminta alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.
Sejak resmi ditahan 16 September lalu, Alex mendekam di Rumah Tahanan Cipinang cabang KPK.
Kemudian enam hari berselang atau pada Rabu (22/9/2021) Alex kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Masjid Sriwijaya, Palembang.
Terkait kasus korupsi yang menjerat ayah dan anak itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tak pandang bulu dalam memberantas korupsi.
Baginya siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan ditindak dengan tegas oleh lembaga antirasuah.
"KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah lelah untuk memberantas korupsi sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi. Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti, karena itu prinsip kerja KPK," ujar Firli, Sabtu (16/10/2021).
Purnawirawan jenderal bintang tiga itu juga menjelaskan seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan oleh KPK, melainkan berdasarkan bukti yang cukup.
Sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
"Jadi tugas penyidik KPK bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti dan dengan bukti-bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya," ucapnya. (tribun network/fan/dit/dod)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dodi Reza Alex Noerdin Dijanjikan Fee Rp 2,6 Miliar dari 4 Proyek Pengadaan Infrastruktur Daerah