CORONA KEPRI

BATAM PPKM Level 1, Menko Airlangga Sebut PPKM Kepri Diperpanjang Hingga 8 November 2021

Selain Batam, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut sejumlah kabupaten di Kepri yang berstatus PPKM level 1.

Ist
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Menko Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto saat meninjau Vaksinasi di Perusahaan. Kota Batam dan sejumlah kabupaten di Kepri diketahui PPKM level 1. 

Dua daerah di Provinsi Kepri pun ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai jalur laut bagi pelaku perjalanan Internasional.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pintu masuk kedatangan pelaku perjalanan ke Indonesia melalui jalur laut hanya dibuka di dua titik.

"Untuk laut hanya di Batam dan Tanjung Pinang," kata Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali dalam konferensi pers terkait Perpanjangan PPKM Level 2-4 secara virtual, seperti dilansir Kompas.com, Senin (20/9/2021).

Selain dua kota di Kepri tersebut, terdapat pelabuhan di Lagoi, Kabupaten Bintan yang sebelumnya menjadi pintu masuk bagi pelaku perjalanan Internasional.

Luhut menambahkan, untuk pintu masuk dari jalur udara hanya dibuka melalui Jakarta dan Manado.

Baca juga: Batam Masih PPKM Level 2, Wali Kota Rudi Ajak Masyarakat Lawan Covid-19

Baca juga: Natuna PPKM Level 3, Polres Natuna Bagikan Masker Cegah Penyebaran Corona

Sementara itu, untuk pintu masuk kedatangan dari jalur darat hanya dibuka melalui di Aru, Entikong dan Motaain.

"Pemerintah juga memperketat proses karantina bagi warga negara asing maupun Indonesia yang datang dari luar negeri," ujarnya.

Luhut menjelaskan, setiap pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia wajib mengikuti proses karantina selama 8 hari dan melakukan tes PCR sebanyak 3 kali.

Proses karantina dan testing, lanjutnya akan ditingkatkan di pintu masuk kedatangan melalui jalur darat.

"Selain itu, TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur-jalur tikus, baik di darat maupun laut," tuturnya.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan, pembatasan masuknya pelaku perjalanan internasional ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Mengingat negara-negara tetangga tengah menghadapi lonjakan kasus.

"Salah satu risiko (peningkatan kasus Covid-19) berasal dari luar negeri terutama melihat masih tingginya kasus Covid-19 di negara-negara tetangga," ucap dia.(*/TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved