INFO PENERBANGAN

INFO PENTING Dokumen Wajib Penumpang Pesawat Terbang Periode PPKM Sampai 1 November 2021

Perpanjangan PPKM resmi diumumkan mulai tanggal 19 Oktober hingga 1 November 2021. Berikut syarat bepergian dengan pesawat terbang selama pandemi...

dok_tribun-batam/argianto
Info Penting Dokumen Wajib Penumpang Pesawat Terbang Periode PPKM Sampai 1 November 2021. ILUSTRASI pemeriksaan dokumen calon penumpang 

TRIBUNBATAM.id - Senin (18/10/2021) pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan PPKM.

Dibacakan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, perpanjangan PPKM dilanjutkan dua pekan ke depan.

Dengan demikian, Indonesia saat ini memberlakukan status PPKM mulai tanggal 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), salah satu informasi yang selalu ditunggu adalah soal aturan penerbangan.

Seperti diketahui, naik pesawat terbang di masa pandemi Covid-19, terlebih PPKM, membutuhkan berbagai dokumen pendukung tak cuma kartu tanda pengenal atau KTP.

Calon penumpang diwajibkan melengkapi berbagai dokumen pendukung, salah satunya sertifikat vaksin Covid-19.

Baca juga: PPKM 19 Oktober-1 November 2021, Ini Syarat Naik Pesawat Terbang dan Kapal RoRo di Kepri

Baca juga: 54 Kabupaten dan Kota di Wilayah Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 2

Selain itu, surat pemeriksaan medis (RT-PCR/Tes Antigen) dengan hasil negatif Covid-19, menjadi pendukung seseorang yang ingin melakukan perjalanan dengan pesawat terbang.

Sebelum bepergian dan membeli tiket pesawat ada baiknya memerhatikan hal-hal berikut ini.

Di bawah merupakan syarat penerbangan lengkap beberapa maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia dan melayani rute domestik dan internasional:

Lion Air Group

Syarat dan aturan terbang dengan Lion Air Group adalah sebagai berikut:

1. Tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.

Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).

2. Batasan Usia

- Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved