INFO PENERBANGAN
INFO PENTING Dokumen Wajib Penumpang Pesawat Terbang Periode PPKM Sampai 1 November 2021
Perpanjangan PPKM resmi diumumkan mulai tanggal 19 Oktober hingga 1 November 2021. Berikut syarat bepergian dengan pesawat terbang selama pandemi...
- Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun) dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu
3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan
- Harap memerhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan
- Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan
- Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: 6 Kecamatan Batam Zona Hijau Covid-19 Tapi PPKM Masih Level 2
Baca juga: PPKM Kepri Berakhir Hari Ini, 4 Kabupaten Nihil Kasus Baru Covid-19
4. Vaksin
- Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini.
- Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin:
Harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin
- Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi
5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara
- Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional
- Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud
Dalam penjelasannya, Lion Air Group menyampaikan tujuan utama digitalisasi dokumen antara lain:
- Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi
Baca juga: Simak Syarat Penerbangan PPKM Level 3 Terbaru Berdasarkan Inmendagri
Baca juga: Syarat Penerbangan di Bandara RHF Tanjungpinang, Download Aplikasi PeduliLindungi