Teror Pinjol Ilegal Bikin Resah, Begini Cara Deteksi Pinjaman Online Abal-abal
Meski bisa cepat mendapatkan dana meminjam uang dari pinjol ilegal tergolong berisiko besar. Banyak cerita peminjam uang yang diteror hingga depresi
TRIBUNBATAM.id - Pinjaman online atau diistilahkan dengan pinjol makin marak saat ini.
Di saat maraknya pinjol, muncul pelaku-pelaku yang membuka usaha pinjaman tak resmi.
Mereka berburu korbannya dari berbagai aplikasi media sosial, yang ujung-ujungnya melakukan penagihan dengan menguras orang yang berutang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya rutin merilis aplikasi-aplikasi pinjol berizin dan legal.
Namun, banyaknya pinjol ilegal membuat warga yang terdesak kebutuhan memilih yang paling cepat mencairkan uang.
Terlebih, biasanya pinjol ilegal memberikan pinjaman dengan syarat yang tak sulit lalu uang langsung ditransfer ke rekening pribadi.
Meski bisa cepat mendapatkan dana, meminjam uang dari pinjol ilegal tergolong berisiko besar.
Baca juga: Warga Keluhkan Dampak Pinjol Ilegal, Komisi I DPRD Batam Bakal Jadwalkan RDP
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Jadi Kantor Pinjol Ilegal, Perputaran Uang Capai Rp 3,25 M
Selain bunga yang tinggi, beberapa masyarakat punya pengalaman tak baik saat proses penagihan.
Nah, sebelum menjadi korban pinjol ilegal ada baiknya mengetahui ciri-ciri seperti berikut ini:
1. Menawari pinjaman lewat pesan pribadi
Penyedia pinjol ilegal sangat getol bergerak mencari nasabah.
Hal tersebut dilakukan dengan menawarkan layanan pinjaman secara pribadi melalui berbagai platform, misalnya DM Instagram, SMS, hingga chat di WhatsApp.
2. Persyaratan terlalu mudah
Pinjol ilegal sering kali menawarkan layanan pinjaman tanpa persyaratan dokumen yang rumit.
Cukup memberikan nomor telepon dan data pribadi saja, maka pengajuan pinjaman dapat langsung cair.