Polisi Gerebek Rumah Jadi Kantor Pinjol Ilegal, Perputaran Uang Capai Rp 3,25 M

Satu unit rumah di gang berubah fungsi menjadi kantor pinjaman online (pinjol) ilegal. Polisi menggerebeknya, Jumat (15/10) sore.

TribunBatam.id/Istimewa
Polisi menggerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai kantor pinjaman online (pinjol), Jumat (15/10). 

PONTIANAK, TRIBUNBATAM.id - Langkah polisi untuk menyikat habis praktik pinjaman online (pinjol) ilegal terlihat di Pontianak, Kalimantan Barat.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar menggerebek kantor pinjol yang diduga ilegal, Jumat (15/10) sore.

Perusahaan bernama PT Sumber Rezeki Digital ini berlokasi di salah satu rumah nomor 18 Gang Sukur 1, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat.

Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol.

Baca juga: Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman Perintahkan Jajaran Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Baca juga: Cerita Korban Pinjol, Difitnah Hingga Dihina Dengan kata-kata Kasar Karena Telat Bayar

Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan penggerebekan lokasi pinjol ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke polisi.

Saat digerebek, tim mendapati para karyawan tengah melakukan perkerjaanya. Total ada 14 pegawai PT. SRD yang diamankan oleh pihak kepolisian.

Mereka sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus Desk Collection (Descoll).

Perusahaan yang berdiri sejak Desember 2020 ini memiliki karyawan aktif sebanyak 66 orang dan memiliki 1.600 nasabah.

"Beberapa barang bukti sudah kami amankan berupa 22 unit laptop, 18 unit handphone, 9 unit CPU komputer, 7 buah sim card, 3 buah modem dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut," jelas Luthfie seperti dikutip dari TribunPontianak.co.id, Sabtu (16/10/2021).

Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan pinjaman online itu memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di OJK.

Baca juga: TERUNGKAP, Pemdoal Pinjol Ternyata Warga Negara Asing, Sudah Lama Tinggal di Jakarta

Baca juga: Polisi Tetapkan Direktur Pinjol Jadi Tersangka, Karyawan Diharuskan Wajib Lapor

Perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjaman online ilegal tersebut sebanyak Rp 3,25 Miliar.

Luthfie mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal.

"Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini, awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved