Teror Pinjol Ilegal Bikin Resah, Begini Cara Deteksi Pinjaman Online Abal-abal

Meski bisa cepat mendapatkan dana meminjam uang dari pinjol ilegal tergolong berisiko besar. Banyak cerita peminjam uang yang diteror hingga depresi

kompas.com
Teror Pinjol Ilegal Bikin Resah, Begini Cara Deteksi Pinjaman Online Abal-abal. Ilustrasi 

Kedengarannya memang praktis dan menggiurkan, akan tetapi tidak masuk akal.

Baca juga: TERUNGKAP, Pemdoal Pinjol Ternyata Warga Negara Asing, Sudah Lama Tinggal di Jakarta

Baca juga: Mengapa Banyak Korban Pinjol Ilegal? Berikut Analisa Akademisi Hingga DPRD

3. Menodong data pribadi

Umumnya, data calon nasabah yang dibutuhkan untuk keperluan verifikasi pinjol legal hanya meliputi nama, alamat, nomor telepon, alamat email serta nomor rekening.

Dalam berbagai kasus, pinjol abal-abal akan meminta pin atau password rekening bank dengan dalih mempercepat pencairan dana.

Pinjol abal-abal juga tidak jarang meminta uang muka sebagai biaya layanan.

Akan tetapi, uang muka berakhir dibawa kabur dan pinjaman pun tidak cair.

4. Sering melakukan rekayasa sosial

Pinjol abal-abal sering kali melakukan rekayasa sosial, di mana mereka memanipulasi korban secara psikologis untuk meraup keuntungan.

Umumnya, mereka menawarkan pinjaman dengan menggunakan gaya bahasa yang memaksa, hingga calon korban pun merasa tersudutkan, panik dan takut, sehingga tanpa sadar menuruti permintaan penipu.

Baca juga: Polisi Grebek Kantor Pinjol, Penagih Hutang yang Sok-sokan Berubah bak Ayam Sayur

Baca juga: Dapat Ancaman dan Teror Debt Collector Pinjol? Jangan Takut, Begini Cara Mengatasinya

Tidak jarang pinjol ilegal juga berpura-pura menjadi pihak tertentu dan mendesak korban membeberkan data pribadinya dan mengikuti suatu instruksi.

Komunikasi ini sangat mungkin dilakukan secara online, baik telepon, SMS, chat, maupun email.

5. Pelunasan pinjaman ke rekening akun pribadi

Layanan pinjaman uang resmi tidak akan meminta nasabah melunasi pinjaman ke rekening atas nama pribadi.

Namun hal ini umum terjadi dengan pinjol ilegal.

6. Informasi perusahaan tidak jelas

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved