BERITA SINGAPURA
Aksi Tak Pantas Ayah di Singapura, Khawatir Celaka Putri Sendiri Jadi Korban
Seorang ayah di Singapura tega berbuat tak pantas dengan putrinya sendiri setelah berkonsultasi dengan orang yang mengaku pakar fengshui.
SINGAPURA - Pengadilan di Singapura menjatuhkan hukuman penjara 23 tahun kepada seorang ayah.
Hukuman yang dibacakan pada Senin (18/10/2021) waktu setempat itu, diberikan atas dua dakwaan itu atas ulahnya 3 tahun lalu.
Ia tega berbuat tak pantas kepada putrinya yang ketika itu baru berusia 11 tahun.
Semua berawal ketika pria yang tak disebutkan identitasnya ini berkonsultasi dengan pakar fengshui pada September 2018.
Dalam konsultasi itu, pakar fengshui itu menyebut jika pria tersebut akan mengalami kecelakaan mengerikan.
Baca juga: Dekat Singapura Malaysia, Tanjung Pinang Diminta Waspada Penyakit Hewan
Baca juga: Bocah SD Hamil Setelah Dirudapaksa Ayah Tiri, Lakukan Perbuatan Keji Hingga 8 Kali
Kecuali jika ia melakukan hubungan terlarang dengan perawan.
Pakar fengshui itu pun menawarkan bakal mencarikan gadis perawan jika lelaki tersebut membayar 2 ribu ringgit atau setara Rp 6,7 juta.
Jalan pintas pun diambil ayah tersebut dengan menodai putrinya sendiri.
Dua dakwaan yang dituduhkan kepadanya pun diakuinya.
Antara lain satu dakwaan pemerkosaan menurut undang-undang, dan satu dakwaan penyerangan seksual dengan penetrasi.
Dilansir Strait Times, Hakim Pang Khang Chau sepakat dengan jaksa penuntut, bahwa kejahatan yang dilakukan pelaku sudah direncanakan.
Pria tersebut menunggu istri dan putri tertuanya meninggalkan rumah sebelum mengincar anaknya yang kecil.
Pada periode antara Oktober sampai Desember 2018, tersangka menyentuhnya secara tidak pantas dan mengancamnya untuk tak menceritakannya ke siapapun.
Setelah pemerkosaan yang dialaminya, korban tidak memberi tahu ibu maupun kakaknya, karena dia tidak ingin orangtuanya bercerai.
Baca juga: Pria Tewas Dibunuh Mantan Ayah Tirinya, Warga Mengamuk dan Pukuli Pelaku yang Hendak Lari
Baca juga: Anak Tega Bunuh Ayah Saat Makan Malam, Pelaku Marah Karena Ditegur Saat Pukuli Ibunya
Korban juga takut jika ibunya bakal memarahinya, karena dia sudah diberi tahu untuk tidak membiarkan siapapun menyentuhnya.
Insiden itu akhirnya menyeruak ketika perilaku korban di sekolah aneh, karena dia mengisap rokok elektrik dan menenggak vodka.
Pada 28 Agustus 2019, korban menangis dan mengakui bahwa ayahnya telah memerkosanya ketika ditanyai gurunya.
Baik konselor sekolah maupun Kementerian Pengembangan Keluarga dan Sosial mendapat laporan, dan pria itu diciduk.
Wakil Jaksa Penuntut Joshua Lim menyatakan, pelaku tidak saja melihat putrinya sebagai sebuah objek seksual.
"Pelaku juga memandang anaknya sendiri sebagai alternatif murah yang bisa menyelamatkannya dari kecelakaan," paparnya seperti dikutip Kompas.com, Selasa (19/10/2021).
Pengacara pelaku, Audrey Koo mengatakan jika kliennya menyesal dan terus-menerus diliputi ketakutan akan terjadi bencana.
Menurut kalian bagaimana?
HUBUNGAN Terlarang di Natuna
Tidak hanya di Singapura, hubungan terlarang sebelumnya diungkap Polres Natuna, Polda Kepri.
Pria 21 tahun berinisial WS diketahui berbuat tak pantas kepada anak di bawah umur sebut saja Bunga (18).
Laporan polisi nomor LP/50/X/2021 tertanggal 12 Oktober 2021 yang masuk ke Polres Natuna, jadi dasar polisi membekuk WS yang beralamat di Kecamatan Bunguran Utara.
WS bersama Bunga ditemukan di rumah kosong yang terletak di Desa Tapau, Kecamatan Bunguran Tengah, Selasa (12/10) oleh warga setempat.
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian mengungkap, dari keterangan sementara WS, setidaknya 3 kali hubungan terlarang layaknya suami istri itu terjadi.
Aksi terakhir dilakukan di bebatuan kawasan Masjid Agung Natuna, Kecamatan Bunguran Timur, Senin (11/10) sekira pukul 21.00 WIB.
"Korban diketahui merupakan pacar tersangka," ucap Kapolres Natuna, Jumat (15/10/2021).
Ike menambahkan, kronologis kejadian bermula pada 4 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Baca juga: Ayah Rozak dan Umi Kalsum Dilaporkan Orangtua KD, Ayu Ting Ting: Saya akan Bertindak
Baca juga: Cerita Duda Keren, Jadi Ayah Tunggal Sejak Anak Berumur 8 Bulan Usai Cerai Dari Istrinya
Saat itu korban meninggalkan rumah untuk menemui tersangka WS.
Kemudian tersangka mengajak korban mencari rumah kosong untuk beristirahat tanpa mengantar korban kembali pulang ke rumah.
Sehingga pada 12 Oktober 2021, korban dan tersangka diamankan dari rumah kosong yang berada di wilayah Desa Tapau oleh Kepala Desa setempat di Kantor Desa Tapau, Kecamatan Bunguran Tengah.
Dari hasil interogasi oleh Kepala Desa dan perangkat Desa setempat, tersangka mengakui sudah melakukan tindakan bejatnya tersebut sebanyak 3 kali.
"Hingga kemudian Kepala Desa Tapau memanggil orang tua korban," terang Ike.
Sementara Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara mengatakan saat ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit HP, switer warna hijau tua, satu helai celana panjang jins warna hitam, 1 helai celana dalam warna hijau tua, 1 tas ransel warna hitam, dan 5 lembar surat dari tersangka yang di tujuka kepada korban.
Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kita tetapkan kepada pelaku tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Dimana kerugiannya korban masih sekolah dan masih katagori anak-anak," pungkas Nazara.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham) (Kompas.com/Ardi Priyatno Utomo)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Singapura
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/22-2-2021-ilustrasi-pengadilan-putusan-hakim-vonis-hakim.jpg)