CORONA KEPRI
Batam PPKM Level 1, Kapasitas Bioskop 70 Persen, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Berwisata
Batam kini menyandang PPKM level 1 sesuai Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021. Apa saja keuntungannya?
Sementara wilayah berzona oranye, KBM tatap muka dilakan secara terbatas, sedangkan wilayah berzona merah diwajibkan menjalankan KBM daring.
Di samping itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti pasar tradisional, kuliner, perhotelan, konstruksi, logistik, toko kelontong dan lain sebagainya boleh beroperasi seratus persen.
Baca juga: Karimun PPKM Level 1, Ini Sejumlah Kelonggaran yang Diberikan Pemda ke Warganya
Baca juga: PPKM 19 Oktober-1 November 2021, Ini Syarat Naik Pesawat Terbang dan Kapal RoRo di Kepri
Namun kegiatan operasional untuk rumah makan, restoran, mal atau pusat perbelanjaan dibatasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 hingga 75 persen.
Mal atau pusat perbelanjaan, bioskop dan tempat wisata juga wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau protokol kesehatan yang telah diatur oleh Pemerintah Daerah, terhadap seluruh pengunjung maupun pegawai.
Penetapan level wilayah ini berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam penanggulangan Pandemi Covid-19 dari Menteri Kesehatan serta tambahan indikator capaian total vaksinasi dosis satu.
Level PPKM di kabupaten/kota dinaikkan apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 40 persen.
Aturan Inmendagri tersebut berlaku dari tanggal 19 Oktober sampai dengan 8 November 2021.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri