CORONA KEPRI
ATURAN PPKM Level 1 di Batam, Soal Sekolah Tatap Muka hingga Jam Operasional Usaha
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengeluarkan SE Nomor 61 tahun 2021 yang berisi aturan berlaku selama PPKM level 1 di Batam hingga 8 November 2021.
b) Jam operasional dibatasi sampat dengan Pukul 21.00 WIB.
c) Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap duzinkan sampai dengan jam 21.00 WIB.
d) Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
e) Pelaksanaan ketentuan sebagai mana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf d) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
f. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
1) Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 WIB.
2) Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
g. Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2) Kapasitas maksimal 7076 (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategon hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
3) Pengunjung usia kuran dari 12 tahun dilarang masuk.
4) Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/ake away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
h. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
i. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Musholla, Gereja, Pura, dan Vihara serta tempat ibadah lainnya), dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.